Kamis, 02 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Penerapan Restorative Justice
Dilaporkan Orangtua Sendiri, Pria di Rohil Akhirnya Dibebaskan Kejari
Senin, 31 Januari 2022 17:32 WIB
Dilaporkan Orangtua Sendiri, Pria di Rohil Akhirnya Dibebaskan Kejari

Rohil (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) pada penanganan sebuah perkara pencurian dalam rumah tangga atas nama tersangka Irfan Enara.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH kepada awak media, Senin (31/1/2022) sore mengatakan, penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang terlaksana pada Kamis 11 November 2021.

Sebelum dibebaskan dari Lapas Bagansiapiapi, Kajari terlebih dahulu membacakan surat keterangan kepada tersangka yang disaksikan orang tuanya dan kemudian tersangka meminta maaf dan bersujud di kaki sang ayah serta ibu dan kemudian memeluk anaknya yang saat itu dibawa.

Di hadapan Kajari dan orang tuanya, tersangka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan itu menjadi pertama dan terakhir.

Kajari menjelaskan, perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga. Dimana sebutnya, korban merupakan orang tua kandung tersangka sendiri.

"Hari ini kita menghentikan perkara ini dengan menerapkan Restorative Justice karena telah memenuhi semua persyaratan, " kata Yuliarni Appy, didampingi Kasi Pidum Yonki Arvius, Kasi Intel Hasbullah SH dan Kasi BB Maiman Limbong .

Sebelum melakukan RJ, lanjut Kajari, pihaknya telah melewati berbagai proses hingga permohonan penerapan RJ tersebut mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda tidak pidana umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid, SH.MH.

Penerapan restoratif justice tersebut, kata Yuliarny, telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ). Dimana sejumlah syarat harus dipenuhi oleh penerima, seperti tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Syarat lain yang sangat penting dipenuhi sebutnya, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta adanya keterangan atau pernyataan, baik itu dari masyarakat tempat tersangka tinggal, tokoh agama maupun tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat tersangka memiliki kelakuan baik.

Lebih lanjut Yuliarny mengatakan, Restoratif Justice merupakan salah satu upaya untuk menggali nilai-nilai kehidupan di masyarakat. Karena, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui Pengadilan, namun ada juga yang bisa diselesaikan di luar Pengadilan.

Untuk perkara itu sendiri, Yuliarni memaparkan bahwa tersangka dilaporkan orang tuanya sendiri karena telah melakukan pencurian di rumah orang tuanya.

Dimana, tanpa izin dari orangtuanya, tersangka telah mengambil barang-barang berupa kabel instalasi listrik rumah, satu unit AC, satu unit sepeda olahraga dan tiga unit pintu teralis rumah yang kemudian dijual oleh tersangka kepada Botot.

Yang mana, uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut dari keterangan tersangka dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli susu anak tersangka.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anak tersangka," papar Yuliarni.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 tahun.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi tersangka agar tidak melakukan tindak pidana lagi kedepannya, " pungkasnya.

Dalam pembebasan tersangka yang telah di tahan selama 10 hari di Lapas Bagansiapiapi tersebut, Kajari Rohil juga menyerahkan bingkisan berupa susu dan botol susu yang diperuntukkan bagi anak tersangka yang masih bayi.

Penulis : Sagala
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Rokan Hilir
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 01 Mei 2024
Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Manfaatkan Inovasi Teknologi
Selasa, 30 April 2024
PT Musim Mas Raih Dua Penghargaan di Ajang Pelalawan Tax Award 2024
Selasa, 30 April 2024
Animo Warga Tinggi, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Terus Tingkatkan Layanan Eazy Passport
Senin, 29 April 2024
Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Pekanbaru Luncurkan Si-PEKA

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 01 April 2024
Satgas Saber Pungli Provinsi Riau Sosialisasikan Aplikasi Si Duli ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Konsultasi tentang Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko, DPRD Kota Batam ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Senin, 25 Maret 2024
Koordinasi dan Konsultasi tentang Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Indragiri Hilir Kunjungi MPP Kota Pekanbaru
Kamis, 21 Maret 2024
DPRD Kota Padang Panjang ke MPP Kota Pekanbaru untuk Konsultasi Tugas Pokok dan Fungsi

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www