PELALAWAN (CAKAPLAH) - Bakal terjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) pada unsur pimpinan DPRD Pelalawan. Hal tersebut menyusul surat yang diterima Sekretariat DPRD Pelalawan, tertanggal 8 Februari 2022 yang dikirim DPD PAN.
Sekretaris DPRD Pelalawan (Sekwan), Masri, ketika dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Sabtu (12/2/2022) membenarkan pihaknya menerima surat dari DPD PAN, perihal permintaan penetapan Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Pelalawan sisa masa jabatan 2014-2024.
Dalam surat tertanggal 8 Februari 2022, cakap Sekwan Masri, menindaklanjuti SK DPP PAN, tanggal 31 Januari 2022, yang berisikan tentang PAW Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN.
"Dalam SK DPP tersebut, menetapkan Faizal SE MSi, sebagai Wakil Ketua DPRD Pelalawan, dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019-2024," ungkap Masri.
Langkah selanjutnya, kata Sekwan, pihaknya mengagendakan rapat Banmus pada hari Kamis mendatang. "Iya, suratnya sudah masuk, kita agendakan dulu lewat Banmus untuk penetapan melalui paripurna nantinya," tandasnya Sekwan singkat.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Pelalawan |