Rohil (CAKAPLAH) - Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Petani Sinaboi Menggugat, melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (2/3/2022).
Unjuk rasa ini terkait sengeketa lahan yang ada di Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil.
Unjuk rasa juga sempat ricuh dengan aksi dorong antara massa dan petugas Satpol PP yang berjaga di pintu masuk gedung dewan. Meski demikian setelah beberapa waktu, massa ditemui Ketua DPRD Rohil, Maston.
Dalam tuntutannya massa menuduh Ketua DPRD Rohil dan dua anggota dewan lainnya berperan terhadap sengketa lahan daerah mereka.
Koordinator umum aksi Riki Dermawan mengatakan atas laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat bahwa Ketua DPRD Rohil Maston, dan 2 anggota dewan lainnya yaitu Krismanto dan Budi Santoso menyerobot lahan masyarakat di Sinaboi.
Setelah melakukan penyerobotan lahan Sinaboi, Maston kemudian memberikannya kepada masyarakat di Bagan Sinembah.
"Maka dari itu kami sebagai mahasiswa dan berdomisili di Sinaboi itu sudah menjadi beban moral bagi kami sendiri memperjuangkan hak-hak rakyat," ucapnya.
Dirinya mengatakan massa meminta agar lahan seluas 121 hektare tersebut dikembalikan kepada masyarakat Sinaboi.
Setelah berkomunikasi dengan Maston, massa aksi juga menilai ada kejanggalan karena menilai Ketua DPRD itu menghibahkan kepada masyarakat Sinaboi namun penerimanya merupakan warga Bagan Sinembah.
"Bahwasannya beliau mengaku lahan itu sudah dihibahkan kepada masyarakat Sinaboi, ternyata dilihat dari surat hibahnya diberikan kepada masyarakat Bagan Sinembah," ungkap Korlap aksi, Syaiful.
Syaiful juga menuduh masyarakat penerima tersebut merupakan tim sukses Maston saat mencalon sebagai anggota DPRD Rohil.
Dalam tuntutannya mereka juga meminta kepada DPP PDI Perjuangan agar memberikan sanksi kepada Maston.
Saat menjumpai masa aksi ketua DPRD Rohil Maston menjelaskan sejumlah hal yang menjadi tuntutan dari massa. Dirinya mengatakan secara administrasi ia telah menghibahkan tanah di Sinaboi yang merupakan miliknya pribadi pada 11 Agustus 2017.
"Di atas itu saya tidak ada lagi urusan kepemilikan lahan Sinaboi. Sertifikat saya tidak punya lagi," ungkapnya.
Maston menegaskan bahwa dirinya siap membantu proses hukum, bila memang ada hak-hak masyarakat Sinaboi yang diserobot. "Nanti saya bantu proses hukumnya, siapa yang berhak siapa tidak," tuturnya.
Walaupun demikian, Maston tetap mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh massa yang hadir.
"Sudah benar yang dilakukan adik-adik semua, ini adalah tempat kalian menyampaikan. Kalau masalah lahan nanti kita bantu proses hukumnya," pungkasnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Rokan Hilir |