Selasa, 30 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Jaksa Bebaskan Tersangka Pencurian Buah Sawit Demi Beli Beras
Rabu, 02 Maret 2022 19:42 WIB
Jaksa Bebaskan Tersangka Pencurian Buah Sawit Demi Beli Beras

PELALAWAN (CAKAPLAH) - Tersangka Murdani bin Taslam nekat melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) yang berlokasi di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, beberapa waktu lalu. Aksi pencurian buah sawit ini dipicu lantaran tersangka tidak mempunyai uang sama sekali untuk membeli beras menghidupi keluarganya.

Hanya saja, aksi pencurian buah sawit ini diketahui oleh pihak perusahaan dan Murdani diserahkan ke Polsek Langgam.

Di Polsek Langgam ia ditahan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021. Penahanan tersebut adalah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Proses penuntutan pun berjalan dan bergulir di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dewi fortuna memihak kepada Murdani mana kala jaksa di Kejari Pelalawan, setelah mempelajari seksama atas kasus yang menjerat penuntutan dirinya, akhirnya dihentikan.

Penghentian kasus di penuntutan bukan tanpa alasan dilakukan oleh pihak jaksa. Hal ini mengingat aspek hukum dan aspek kemanusiaan. Rabu (2/3/2022) Murdani dinyatakan bebas.

Alhasil tersangka Murdani Bin Taslam meluapkan rasa suka citanya, dengan memeluk para jaksa. Luapan rasa suka citanya, lantaran Kejari Pelalawan melakukan penghentian penuntutan. Bahkan pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH turut ikut terharu. Bahkan Kajari Silpia memberikan sedikit bantuan berupa uang tunai kepada tersangka untuk bekal pulang kampung ke Simalungun.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Riki Syaputra SH MH, secara rinci mengungkapkan proses penghentian penuntutan terhadap perkara tersangka Murdani dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Cakapnya, penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara korban, yakni PT MUP yang diwakili Kevin Tigo dan tersangka Murdani Bin Taslam pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 lalu.

Jaksa pada kejaksaan Negeri Pelalawan selaku fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka Murdani dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tambak (Kepala Dusun tempat tinggal Tersangka) dan Penyidik pada Polsek Langgam.

Setelah mediasi berhasil dilaksanakan, kemudian Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 dilaksanakan ekspos dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual.

Pada ekspose tersebut, kata dia pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum.

Seterusnya jelas Kasi Pidum Riki, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, Silpia Rosalina, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka Murdani dan juga Korban PT. MUP yang diwakili Kevin Tigo.

Dengan telah diserahkannya SKP2 tersebut maka perkara pencurian atas nama tersangka telah resmi dihentikan dan terhadap tersangka Murdani dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam.

Diterangkan Kasi Pidum Riki kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika itu tersangka sedang tidak memiliki uang untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kemudian terlintas dipikiran tersangka untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT MUP yang jarak kebunnya sekitar 20 meter dari pondok tempat tinggal tersangka. Sambil membawa egrek dan karung goni, tersangka lalu berangkat menuju ke Afdeling III areal kebun kelapa sawit milik PT. MUP di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Setibanya di lokasi tersebut, tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek sehingga terkumpul sebanyak 40 tandan dan tersangka memasukkan 40 tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni dan menyimpannya tidak jauh dari lokasi Tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut. Alhasil tersangka kembali ke pondok tempat tinggalnya.

Keesokan harinya, yaitu Kamis 23 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi tempat tersangka menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan melangsirnya ke pinggir jalan. Ketika tersangka sedang melangsir, perbuatan tersangka diketahui oleh dua orang karyawan PT. MUP, yang sedang melakukan patroli di areal kebun.

Kemudian tersangka beserta dengan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Akibat perbuatan tersangka yang telah mengambil 40 tandan, korban mengalami kerugian materil senilai lebih kurang Rp 3,5 juta. Sementara hasilnya akan digunakan oleh tersangka untuk membeli beras dan memenuhi kehidupan keluarganya sehari-hari, karena pada saat itu tersangka sedang tidak punya uang," tandas Kasi Pidum.***

Penulis : Febri Sugiono
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Pelalawan
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 29 April 2024
Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Pekanbaru Luncurkan Si-PEKA
Senin, 29 April 2024
Golkar Meranti Gelar Halal Bihalal, Iskandar: Ini Ruang untuk Saling Bermaafan
Senin, 29 April 2024
Kampar Expo 2024 jadi Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau
Senin, 29 April 2024
Bupati Karimun Hadiri Silaturahmi dan Tabalkan Ketum IWKK Pekanbaru Terpilih

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 01 April 2024
Satgas Saber Pungli Provinsi Riau Sosialisasikan Aplikasi Si Duli ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Konsultasi tentang Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko, DPRD Kota Batam ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Senin, 25 Maret 2024
Koordinasi dan Konsultasi tentang Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Indragiri Hilir Kunjungi MPP Kota Pekanbaru
Kamis, 21 Maret 2024
DPRD Kota Padang Panjang ke MPP Kota Pekanbaru untuk Konsultasi Tugas Pokok dan Fungsi

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www