PELALAWAN (CAKAPLAH) - Tersangka Murdani bin Taslam nekat melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) yang berlokasi di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, beberapa waktu lalu. Aksi pencurian buah sawit ini dipicu lantaran tersangka tidak mempunyai uang sama sekali untuk membeli beras menghidupi keluarganya.
Hanya saja, aksi pencurian buah sawit ini diketahui oleh pihak perusahaan dan Murdani diserahkan ke Polsek Langgam.
Di Polsek Langgam ia ditahan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021. Penahanan tersebut adalah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Proses penuntutan pun berjalan dan bergulir di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dewi fortuna memihak kepada Murdani mana kala jaksa di Kejari Pelalawan, setelah mempelajari seksama atas kasus yang menjerat penuntutan dirinya, akhirnya dihentikan.
Penghentian kasus di penuntutan bukan tanpa alasan dilakukan oleh pihak jaksa. Hal ini mengingat aspek hukum dan aspek kemanusiaan. Rabu (2/3/2022) Murdani dinyatakan bebas.
Alhasil tersangka Murdani Bin Taslam meluapkan rasa suka citanya, dengan memeluk para jaksa. Luapan rasa suka citanya, lantaran Kejari Pelalawan melakukan penghentian penuntutan. Bahkan pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH turut ikut terharu. Bahkan Kajari Silpia memberikan sedikit bantuan berupa uang tunai kepada tersangka untuk bekal pulang kampung ke Simalungun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Riki Syaputra SH MH, secara rinci mengungkapkan proses penghentian penuntutan terhadap perkara tersangka Murdani dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Cakapnya, penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara korban, yakni PT MUP yang diwakili Kevin Tigo dan tersangka Murdani Bin Taslam pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 lalu.
Jaksa pada kejaksaan Negeri Pelalawan selaku fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka Murdani dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tambak (Kepala Dusun tempat tinggal Tersangka) dan Penyidik pada Polsek Langgam.
Setelah mediasi berhasil dilaksanakan, kemudian Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 dilaksanakan ekspos dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual.
Pada ekspose tersebut, kata dia pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum.
Seterusnya jelas Kasi Pidum Riki, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, Silpia Rosalina, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka Murdani dan juga Korban PT. MUP yang diwakili Kevin Tigo.
Dengan telah diserahkannya SKP2 tersebut maka perkara pencurian atas nama tersangka telah resmi dihentikan dan terhadap tersangka Murdani dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam.
Diterangkan Kasi Pidum Riki kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika itu tersangka sedang tidak memiliki uang untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Kemudian terlintas dipikiran tersangka untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT MUP yang jarak kebunnya sekitar 20 meter dari pondok tempat tinggal tersangka. Sambil membawa egrek dan karung goni, tersangka lalu berangkat menuju ke Afdeling III areal kebun kelapa sawit milik PT. MUP di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Setibanya di lokasi tersebut, tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek sehingga terkumpul sebanyak 40 tandan dan tersangka memasukkan 40 tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni dan menyimpannya tidak jauh dari lokasi Tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut. Alhasil tersangka kembali ke pondok tempat tinggalnya.
Keesokan harinya, yaitu Kamis 23 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi tempat tersangka menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan melangsirnya ke pinggir jalan. Ketika tersangka sedang melangsir, perbuatan tersangka diketahui oleh dua orang karyawan PT. MUP, yang sedang melakukan patroli di areal kebun.
Kemudian tersangka beserta dengan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
"Akibat perbuatan tersangka yang telah mengambil 40 tandan, korban mengalami kerugian materil senilai lebih kurang Rp 3,5 juta. Sementara hasilnya akan digunakan oleh tersangka untuk membeli beras dan memenuhi kehidupan keluarganya sehari-hari, karena pada saat itu tersangka sedang tidak punya uang," tandas Kasi Pidum.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |