PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menjatuhkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada PT Mekarsari Alam Lestari (MAL). Surat peringatan tersebut diterbitkan tanggal 8 Maret 2022 lalu.
Tak pelak, konsekuensinya, satu bulan ke depan, terhitung sejak surat peringatan ketiga dilayangkan, Izin Usaha Perkebunan Berusaha (IUP-B) PT MAL yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan dan Kecamatan Teluk Meranti itu, dicabut.
"Kita sudah melayangkan surat peringatan ke-1 dan surat peringatan ke-2 kepada pihak manajemen perusahaan. Surat ini dengan interval waktu perempat bulan, namun sampai sekarang sama sekali tidak diindahkan pihak perusahaan, dan kita layangkan lagi surat peringatan ke-3, dalam artian surat ini, menyampaikan pesan IUP-B nya kita cabut," terang Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, kepada CAKAPLAH.com, Kamis (17/3/2022).
Secara garis besar, poin-poin penting pada SP itu, cakap Budi Surlani, ialah meminta untuk segera merealisasikan penyerahan lahan KKPA seluas 200 hektar, yang terletak di Dusun III, Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, sebagai mana sudah disepakati dalam perjanjian kerjasama kedua pihak tertanggal 2 April 2009 dan tuntutan masyarakat Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan.
Dikatakannya, sesuai pasal 51 ayat (1) dan (3) peraturan menteri pertanian nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, apabila perusahaan PT MAL tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat di sekitar, maka kata dia, Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT MAL akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Untuk diketahui surat peringatan ketiga ini, sudah terima oleh pihak PT MAL tanggal 15 Maret 2022, sejak kita terbitkan tanggal 8 Maret 2022," ungkapnya.
Adapun sebagai langkah yang bakal dilakukan pemda cakap Budi Surlani yakni melakukan aksi di lapangan, seperti melakukan upaya penyegelan.
"Tentunya, sebelum aksi kita lakukan rapat-rapat melibatkan Forkompimda. Kita meminta pandangan-pandangan," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |