PEKANBARU (CAKAPLAH) - Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FAI-Teknik UIR Pekanbaru berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (31/3/2022). Mereka mendesak kejaksaan menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Siak
Pengunjuk rasa menyampaikan orasi di depan gerbang Kantor Kejati Riau dengan pengawalan aparat kepolisian. Umumnya mereka memakai kemeja hitam, membawa bendera HMI dan spanduk yang berisi tuntutan mereka ke Kejati Riau.
Orasi disampaikan secara bergantian oleh perwakilan mahasiswa. Mereka meminta kejaksaan tegas mengusut secara tuntas terkait dugaan korupsi hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Siak yang nilainya mencapai Rp57 miliar.
Massa meminta Kajati Riau, Jaja Subagja keluar untuk menemui mereka dan mendengar langsung tuntutan yang disamakan. "Tolong dengarkan kami, hadapi kami ke sini, biar Pak Kajati paham maksud dan tujuan dari kedatangan kami mengawal dugaan korupsi di Kabupaten Siak," kata Koordinator Lapangan HMI, Handika Ahmad.
Massa secara lantang meminta Kajati Riau tidak takut akan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam penanganan kasus tersebut
Mereka mengaku mencium aroma
jahat kekuatan kekuasaan yang bermain di kasus tersebut.
Fery selaku Koordinator Umum Aksi menambahkan, Kajati Riau tentu lebih memahami terkait penegakan keadilan seperti yang diucapkan Lucius Calpurnius Piso Caeso.
"Fiat justitia ruat caelum. Kami diktekan artinya ya, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Pak Kajati tolong ketuk pintu hati nurani, Lucius Calpurnius telah mengajarkan kita bahwa dalam kondisi segawat apapun, hukum harus tetap berdiri tegak, tak tergoyahkan,” tutur Fery.
Dipaparkan, anggaran puluhan miliar yang diduga dikorupsi bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Siak
“Coba kita bayangkan, jika anggaran sebesar itu untuk pembenahan sekolah dasar. Ada seberapa banyak sekolah dasar terbangun, untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat. Ini malah anggaran sebesar itu diduga menjadi kerugian negara, kerugian besar masyarakat Kabupaten Siak,” tutur Fery.
HMI juga meminta ketegasan Kepala Kejati Riau untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi anggaran rutin BPKAD Pemerintah Kabupaten Siak periode 2014-2019 sebesar Rp 40,6 miliar.
“Kami juga mendesak penyidik Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada Drs H Syamsuar MSi selalu Gubernur Riau saat ini, yang diduga terlibat sebagai aktor utama dalam kasus korupsi hibah dan bansos serta anggaran rutin BPKAD kabupaten Siak, karena ketika itu Syamsuar adalah Bupati Siak,” bebernya.
Massa meminta tuntutan mereka dilaksanakan. Jika diabaikan, massa menuntut agar Jaja Subagja mundur dari jabatan Kajati Riau karena dinilai tidak mampu mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Siak.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |