Warga Nekat Bangun Rumah Liar di Samping Halte Bus TMP
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga nekat membangun rumah liar (Ruli) di samping halte Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), Jalan Soebrantas dibongkar. Kontan, rumah yang menempeli halte tersebut dibongkar Satpol PP Kota Pekanbaru, Kamis (31/3/2022).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto menyebut, keberadaan Ruli tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Termasuk juga melanggar Perda 7 Tahun 2012 tengang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
"Karena itu kita turunkan personel guna melakukan penertiban," kata Desheriyanto, Jumat (01/04/2022).
Setelah ditertibkan, puing-puing bangunan Ruli lantas diangkut dan diamankan ke kantor Camat Binawidya. "Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait (untuk dibuang)," kata dia.
Sebelumnya, penertiban juga dilakukan oleh instansi penegak peraturan daerah itu. Namun, mereka menertibkan pedagang kaki lima yang nekat berjualan di atas trotoar.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |