Dua tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil menggulung dua pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Pelalawan. Kedua pelaku ditangkap di dua TKP berbeda, Sabtu (2/4/2022).
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, S.Ik melalui Kasubag Humas AKP Edy Haryanto, Senin (4/4/2022) mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula ketika tim Joker Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Langkan.
Bermodalkan informasi ini, tim Joker yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benicto Manalu, melakukan penyelidikan serta pengintaian. Alhasil, berdasarkan penyelidikan, pelaku pertama inisial RT berhasil ditangkap.
RT ditangkap dalam rumahnya, di Desa Langkan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, berhasil diamankan barang bukti, diantaranya satu buah tas sandang berwarna coklat dan di dalamnya terdapat satu buah kotak mainan berwarna putih yang berisikan tiga bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian ditemukan kembali satu bungkus plastik bening klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang berada di kantong celana belakang sebelah kiri.
"Kemudian tim melakukan interogasi bahwa RT mengaku barang bukti tersebut didapat pelaku inisial AN, dan saat itu tim langsung menuju rumah saudara AN ini," cakap Kasubag.
Agar buruan tidak lari, tim kata Kasubag Humas, tim bergerak ke rumah kediaman AN yang berlokasi di Dusun Sido Mulyo RT/RW 002/005 Desa Langkan Kecamatan Langgam.
Tim Joker Satres Narkoba pun, mengepung rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku AN. Hasil penggeledahan, sambung Kasubag Humas Edy, ditemukan barang bukti satu kotak berwarna hitam yang di dalamnya berisikan satu kantong plastik bening klep merah yang dalamnya berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.68 gram yang berada di atas lemari milik AN.
"Kemudian tim menginterogasi tersangka bahwa mendapatkan sabu dari OY (DPO). Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," tandas Kasubag Humas.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |