Ketua panitia kerja (Panja) revisi Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) DPR RI, Hetifah Sjaifudian
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua panitia kerja (Panja) revisi Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengungkap telah disahkannya RUU tersebut menjadi Undang-undang pada sidang Paripurna DPR RI, Kamis (7/7/2022).
Saat ini, negara tengah melakukan manifestasi terhadap visi-misi nasional dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.
"Dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi, negara telah memberikan dukungan nyata dalam mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing," ujar Hetifah saat membacakan laporan Panja di Sidang Paripurna DPR.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, selain memiliki tujuan peningkatan kualitas pendidikan psikologi, Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan dan hukum kepada psikolog maupun klien (konsumen) dan masyarakat.
"Undang-undang ini juga menata dan memberikan kepastian proses strata, harapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Baik psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan, hal ini diharapkan akan berdampak langsung terhadap layanan psikologi yang optimal," terang Ketua Komisi X DPR itu.
Selain itu, dikatakannya Undang-undang tersebut juga memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerjasama atara perguruan tinggi dan organisasi profesi, dimana keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikologi.
Serta memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan mendapat Surat Izin Praktik Psikologi (SILP) di mana dikeluarkan oleh organisasi profesi dan SILP dikeluarkan Pemerintah Pusat.
"RUU ini juga bertujuan memberikan kepastian pengaturan dalam memberikan layanan bagi lulusan luar negeri dan asing," tandasnya.
Sebagai informasi, pada Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (7/7/2022). DPR RI bersama Pemerintah, telah mengesahkan revisi Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi Undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin jalannya sidang, meminta persetujuan pengesahan RUU Pendidikan dan Layanam Psikologi menjadi Undang-Undang.
"Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Gobel.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Adapun dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini dihadiri sebanyak 105 anggota secara fisik dan 232 anggota hadir secara virtual.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional, Pendidikan |