PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai menerima 13 orang imigran ilegal asal Bangladesh dan Myanmar dari Polres Dumai, Rabu (10/8/2022). Mereka dimasukkan ke Ruang Detensi Imigrasi Dumai.
13 WNA itu diamankan oleh Polres Dumai bersama 45 WNI di sebuah pondok singgah yang terletak 1,5 km dari Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning, Dusun Medang Kampai RT 09 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Selasa (9/10/2022).
Para imigran itu diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putra Ginting dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Inamullah, Rabu (10/8/2022). Kemudian dilakukan pendataan dan penggeledahan barang bawaan.
"Para imigran ilegal itu terdiri dari 12 orang warga Bangladesh dan satu orang warga Rohingya, Myanmar. Mereka ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (ruang tahanan Imigrasi) Kanim Dumai," ujar Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putra Ginting.
Dikatakannya, satu orang warga Rohingnya itu merupakan pelarian dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. "Setelah dilakukan berita acara maka akan diserahkan kembali ke Rudenim," kata Rejeki.
Sebelumnya Polres Dumai mengamankan 58 orang mencurigakan. mana 45 orang di antaranya adalah PMI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, 12 orang merupakan WNA asal Bangladesh dan 1 orang WNA Myanmar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ke 58 orang tersebut akan memasuki negara Malaysia pada malam hari dengan menggunakan speedboat. Namun saat sampai di TKP tidak ada dijumpai tekong ataupun sponsor yang akan memberangkatkan para pekerja Imigran tersebut.
WNA ilegal tersebut memiliki modus operandi berangkat dari negara asal Banglades dan Myanmar dengan menggunakan pesawat dengan tujuan Malaysia, namun ditolak kemudian menuju Jakarta.
Selanjutnya dari Jakarta naik bus menuju Kota Dumai. Sesampainya di Dumai kemudian dikoordinir untuk diberangkatkan secara ilegal kembali ke Malaysia dengan menggunakan speedboat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, memerintahkan jajaran keimigrasian di wilayah Dumai untuk memperketat penjagaan dan pemeriksaan terutama pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), terutama di pelabuhan laut, bandara, pos lintas batas dan tempat lainnya yang merupakan jalur keluar-masuk wilayah Indonesia.
“Periksa kembali seluruh barang bawaan dan identitas diri WNA tersebut dan lakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak adanya penyakit menular seperti Covid-19 atau penyakit lainnya. Saya tidak ingin dengan hadirnya mereka disini malah menambah masalah baru,” perintah Jahari, Kamis (10/8/2022).
Jahari menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau akan mengikuti perkembangan tindakan pelanggaran keimigrasian yang terjadi dan menentukan langkah-langkah tepat dalam mengatasi setiap perkembangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, bisa saja 13 WNA ini akan diberikan Tindakan Imigrasi Keimigrasian (TAK) seperti masuk ke dalam daftar cekal, dilakukan pendeportasian ke negara asal atau bahkan dilakukan pro justicia. Ini merupakan komitmen kami sebagai penjaga gerbang NKRI bahwa Negara Indonesia tidak main-main dengan orang luar yang mencoba menyelundup masuk ke negeri ini,” tegas Jahari.
Jahari juga mengapresiasi atas kolaborasi dan sinergi jajara Kanim Dumai dengan stakeholder terkait demi meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Dia meminta jajaran Imigrasi lebih berhati-hati karena daerah perbatasan jadi sasaran empuk jalur perdagangan manusia atay Human Trafficking dan penyelundupan narkoba.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Dumai |