Rudenim Pekanbaru akhirnya mendeportasi turis asal Inggris, John Henry William D'Anger, Selasa (8/10/2019).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru akhirnya mendeportasi turis asal Inggris, John Henry William D'Anger, Selasa (8/10/2019). Pria 47 tahun melanggar Undang Undang Keimigrasian karena melebihi batas tinggal yang ditentukan atau overstay di Indonesia.
Jhon diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Bandara Kualanamu Medan menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG927.
"Diberangkatkan pada pukul 10.05 WIB," ujar Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging.
Keberangkatan Jhon ke Medan didampingi tiga orang petugas dari Rudenim Pekanbaru. Dari Bandara Kualanamu, selanjutnya pukul 12.40 WIB, Jhon diterbangkan menuju Bandar Udara Internasional London Heathrow menggunakan pesawat udara Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-86.
Jhon masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke TPI Soekarno – Hatta dengan izin tinggal bebas visa kunjungan selama 30 hari pada tanggal 13 Juli 2019.
Di Riau, Jhon sudah mengelilingi beberapa daerah. Dia diamankan dari laporan warga karena sering berada di kawasan TPI Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis pada medio September 2019. "Dia sudah overstay selama 28 hari," kata Junior.
Sesuai peraturan, Jhon dikenakan denda Rp1 juta per hari. Namun, Jhon tak bisa membayar denda hingga TPI Bengkalis memindahkannya ke Rudenim Pekanbaru untuk dilakukan pendeportasian.
Sebelum dideportasi, Rudenim sudah melakukan pendentensian, pengambilan data, sidik jari dan foto Jhon. Rudenim juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris dan pembiayaan pemulangan ke Inggris ditanggung pihak keluarga Jhon.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |