PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pekanbaru melakukan pembongkaran bangunan gedung permanen di Jalan Jendral Sudirman, samping Restoran Koki Sunda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (25/10/2022). Bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin.
"Jadi pembongkaran bangunan tersebut adalah berkaitan dengan persoalan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Sebagaimana diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2014 tentang izin mendirikan bangunan di Pekanbaru dan Perda nomor 02 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang kepada media Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan proses pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya telah melakukan proses peringatan kemudian pemasangan plang dilarang membangun kemudian surat perintah bongkar sendiri sebanyak tiga kali.
"Kemudian setelah adanya rekomendasi teknis maka tadi kita lakukan pembongkaran," Cakapnya.
Ia menjelaskan bangunan permanen yang dibongkar tersebut adalah bangunan rumah. Dari informasi yang didapat dari DPMPTSP, bangunan itu sudah kurang lebih 2 tahun.
"Dalam proses pembongkaran tadi tidak ada perlawanan. Dan memang rumah tersebut kosong ya, tidak ada orangnya. Tidak ada yang tinggal disitu," terangnya.
Adapun tim uang terlibat dalam pembongkaran ini yakni PUPR, DPMPTSP, Dishub, bagian hukum, Polresta Pekanbaru, Kodim, Polda Riau, POM AD, POM AD, pihak kecamatan dan juga kelurahan.
"Kurang lebih 100 orang yang berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan gedung permanen tersebut," pungkasnya.***
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |