![]() |
LAM Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Umum DPA LAM Riau versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar, tidak terima keputusan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau mencairkan dana hibah ke LAM versi Datuk Seri Raja Marjohan yang saat ini menduduki balai adat. Karena saat ini sengketa dualisme LAMR masih berproses di pengadilan.
Syahril mengatakan, di Pergub nomor 2 tahun 2022, tentang pedoman belanja hibah dan belanja bantuan sosial, yang bersumber dari APBD pasal 10 ayat dua huruf g, sudah mengatur bahwa organisasi yang menerima dana hibah itu harus ada pernyataan dari ketuanya dan tertera di atas materai bahwa sedang tidak terlibat konflik internal.
Sementara saat ini, kata Syahril, LAMR masih proses di pengadilan.
"Hari ini kan perkara sudah bergulir di pengadilan, dari PN dan ke Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi sudah dikabulkan gugatan kita sebagai pembanding, tapi kenyataannya mereka sudah mencairkan dana hibah. Ini perlu diluruskan oleh aparat penegak hukum. Penyaluran hibah ini tidak tepat," kata Syahril.
Ia mengatakan, bahwa sudah melaporkan hal tersebut ke kepolisian yakni Kapolda secara langsung, dan selanjutnya akan melaporkan ke Kejati.
"Kita sudah langsung antarkan ke Kapolda kemarin," cakapnya lagi
Syahril mencontohkan, di KNPI, Dispora Riau tidak berani mencairkan anggaran karena KNPI sedang berkonflik dengan tiga kepengurusan.
"Jadi kami anggap ada dugaan pelanggaran hukum. Ini pidana ni, kita minta inspektorat untuk tak tebang pilih lah, apalagi ini Pemda, itu kan Pergub, itu kan sama aja namanya mempermalukan gubernur," ujarnya.
"Maunya kita kalau sedang berkonflik itu ya sama-sama tak mencairkan hibah, untuk menjaga netralitas pemerintah," tukasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum LAMR versi Datuk Seri HR Marjohan Yusuf, Aziun Asyaari menanggapi santai ketidakterimaan Syahril. Ia bahkan menyebut Syahril terlalu “Baper”.
Ia mengatakan, secara kenyataan LAMR di bawah kepemimpinan Ketua Umum MKA Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum DPH Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, baik-baik saja. Dan telah banyak melaksanakan beberapa kegiatan yang bersentuh dengan fungsi LAM sebagai lembaga pemayung organisasi adat Melayu, dan tidak terjebak sebagaimana yang dinyatakan oleh Syahril.
"LAMR saat ini tidak mengenal kata kubu-kubuan dan dualisme, karena LAMR yang dinyatakan sah adalah LAMR yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Riau selaku Datuk Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau, berdasarkan AD/ART LAMR," jelasnya.
"Karena secara secara hukum, anggaran yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," urainya.
Mengenai gugatan Syahril soal keabsahan Mubeslub LAMR, menurut Aziun itu adalah gugatan perkara perdata biasa, siapapun orang atau organisasi dapat mengajukan gugatan kalau merasa dirugikan.
"Dan juga terhadap gugatan yang diajukan SAB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, masih dalam proses hukum banding. Mengenai eksepsi terhadap syarat formal dalam mengajukan gugatan dan belum masuk perkara pokok dan putusan tersebut masih berproses, berkemungkinan pada tahap kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Penulis | : | Satriya Yonela Putra |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serba Serbi |










































01
02
03
04
05




