![]() |
Ketua Dewan Pimpinan Agung (DPA) LAM Riau, Tan Seri Syahril Abubakar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Baru-baru ini beredar SK dari Menteri Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari tahun 2021, dengan nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021, tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II.
Menariknya, dalam ratusan perusahaan yang terdata, terdapat nama subyek hukum, Lembaga Adat Melayu di dalam data tersebut. Dengan rincian jenis kegiatan lahan masyarakat, wilayah administratif Riau.
Dikonfirmasi adanya nama Lembaga Adat Melayu tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Agung (DPA) LAM Riau versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar membantah dan mempertanyakan balik terhadap adanya nama LAM tersebut.
"Kita tak tahu apa maksud dari SK Menteri LHK ini. Selama ini, Lembaga Adat Melayu belum pernah miliki usaha perkebunan, atas nama LAM Riau. Sepanjang pengetahuan saya, apalagi sepanjang saya menjabat Ketum DPH sampai DPA hari ini, LAM tak ada memiliki semeterpun lahan usaha," tegas Syahril kepada CAKAPLAH.com, Kamis (1/9/2022).
Ia menambahkan, perlu penjelasan dari pihak Kementerian LHK, Lembaga Adat Melayu mana, serta lokasinya dimana.
"Memang betul LAM itu sebenarnya kaya, hampir dua juta hektare, kebun-kebun itu termasuk wilayah tambang, pertanian, HTI itu memang tanah ulayat. Tapi secara administrasi tidak ada. Itu baru dalam prinsipnya. Itu yang mau kita perjuangkan sebenarnya," cakapnya lagi.
Ia mengatakan, atas hal ini, pihaknya akan bertanya langsung ke Kementerian LHK karena semeterpun LAM Riau tidak ada memiliki lahan usaha.
"Kita bertanya lagi kepada bu Menteri, apa maksudnya ini, tolong dijelaskan. Kalaupun ada di mana lokasinya, LAM-nya LAM mana, mungkin kecamatan atau kabupaten, tapi LAM provinsi tidak ada, jadi kita pertanyakan balik," tutupnya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Riau |










































01
02
03
04
05




