Gedung LAM Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) hanya memberi sanksi berupa saat ekor kerbau dan lima lembar kain putih kepada pengurus Persatuan Golf Indonesia (PGI) Riau.
Sanksi tersebut diberikan pasca kejadian viral seorang penyanyi atau biduan menari erotis di atas meja, saat pelatikan Pengurus PGI Riau yang dibungkus dengan Turnamen Golf Piala Gubernur Riau, dalam rangka Hari Jadi ke-65 Provinsi Riau tahun 2022 beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Ketua Tim Penyelesaian dan Sanksi Adat, Timbalan Ketua Umum I MKA LAMR, Datuk Rustam Effendi kepada CAKAPLAH.com, Senin (29/8/2022) di Pekanbaru.
Dia mengatakan, jika pihaknya telah melakukan rapat bersama Ketua DPH Umum LAMR, Datuk Taufik Ikram Jamil dan Timbalan Ketua Umum II MKA LAMR selaku Ketua Tim Pengarah, Datuk Syaukani Al Karim.
Rapat itu menetapkan kesepakatan menjatuhkan sanksi kepada pengurus PGI Riau yang telah mencoreng adat Melayu Riau.
"Sanksi adatnya itu satu ekor hewan ternak jenis kerbau dan kain putih sebanyak lima lembar. Kain putih itu sebagai lambang kesucian dan keikhlasan dalam menerima sanksi dan permohonan maaf atas kesalahan itu," terangnya.
Diketahui, adapun bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pengurus PGI Riau, bahwa mereka diwajibkan melaksanakan prosesi Kenduri Adat, dengan menyembelih seekor kerbau. Prosesi kenduri adat akan diselenggarakan dengan mengundang dan mengumpulkan para pihak yang terkait dengam kejadian tersebut.
Kenduri adat, rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 2 September 2022, dengan menjemput sejumlah pihak yang terkait serta terdampak, dari peristiwa tersebut, seperti Gubernur Riau, tokoh tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Kampar/Buluh Nipis, dan lain sebagainya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |