Syahril Abubakar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Ada Melayu Riau (LAMR) versi Mubes Dumai, sekaligus Ketua Umum DPH LAM Riau periode 2017 - 2022, Tan Seri Syahril Abubakar angkat bicara terkait amar putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap gugatannya terhadap kubu Raja Marjohan Cs.
Kepada CAKAPLAH.com, Syahril mengatakan, bahwa pihaknya belum kalah, karena amar putusan dari PN Pekanbaru adalah tidak berwenang mengadili, bukan memutuskan menang dan kalah.
"Kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kita belum kalah, saya sudah minta pengacara untuk mendaftarkannya. Kita maju terus soalnya, di PN Pekanbaru itu belum sampai pemeriksaan saksi dan sebagainya. Tapi PN menyatakan tidak berwenang mengadili," kata Syahril.
Sebenarnya kata Syahril, gugatan pihaknya di PN Pekanbaru belum masuk pada materi, namun sudah diputuskan bahwa PN tak berwenang.
"Kemana tidak berwenang itu kita tidak tahu juga. Ini soalnya belum masuk pada materi persoalan, jadi belum ada yang kalah menang. Yang sah tidak sah itu belum ada. Kalau memang PN belum berwenang ya tidak apa-apa, kita cari pengadilan yang berwenang, yaitu pengadilan tinggi. Jadi kita belum kalah," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, belum kalahnya pihaknya, bisa dilihat dari AD ART yang belum diuji, juga dokumen yang belum diuji, karena belum ada pemeriksaan saksi.
Lebih jauh, ia mengatakan, terkait eksepsi dari Marjohan Cs, bahwa pihaknya memang sengaja tidak menggungat Raja Marjohan Cs sebagai kapasitas Lembaga Adat Melayu. Karena pihaknya tidak mengakui itu.
"Tapi kita menggugat mereka sebagai bagian dari pengurus kita pada tahun 2017 sampai 2022. Oknumnya. Karena mereka tak berwenang untuk melaksanakan Mubes. Raja Marjohan itu di MKA, yang berhak mewakili lembaga adat itu di dalam maupun di luar adalah DPH, baik itu Ketum maupun Sekum. Kemudian Jon Dasa itu, posisinya wakil ketua, tidak bisa bertindak mengatasnamakan lembaga, tetap Ketum," cakapnya lagi.
Kemudian, kenapa alasan pihaknya tidak membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Adat (DKA), hal ini karena DKA tidak ada tupoksi untuk hal itu. Syahril mengatakan, bahwa DKA seharusnya melakukan tunjuk ajar, namun dalam hal ini DKA malah berpihak ke kubu Marjohan.
Hal itu sama dengan Gubernur Riau, yang dinilai sebagai Datuk Seri Setia Amanah juga lebih berpihak ke kubu Marjohan.
"Seharusnya DKA dan gubernur, tunjukkan lah kearifannya. Kalau anak kita bertengkar tentu dua duanya didengar, bukan satu kubu saja. Ini tidak mereka lakukan," cakapnya.
"Makanya kita mencari keadilan. Tapi nyatanya PN menyatakan tak berwenang mengadili ini. Jadi kita banding lah. Mudah - mudahan di sini ada pengadilan, karena kita belum masuk pada materi. Jadi kita belum kalah.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili. Amar ini dikeluarkan pada hari ini, Kamis (15/9/2022).
Adapun amar putusan PN Pekanbaru tersebut, Pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV, tentang kewenangan mengadili.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr;. dan Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.988.000.
Amar putusan PN Pekanbaru ini, menyusul eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I, II, III, dan IV.
"Alhamdulillah, eksepsi kita diterima oleh PN Pekanbaru dengan amar putus belum berwenang mengadili perkara yang digugat kepada klien kita," kata anggota kuasa hukum tergugat, Aziun Asyaari MH, Kamis (15/9/2022).
Aziun menjelaskan, dalam eksepsinya, kuasa tergugat menyampaikan, bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I, II, III dan IV, adalah mengenai perkara internal di Lembaga Adat Melayu Riau, dimana dalam gugatan penggugat baik dalam posita maupun petium penggugat menggugat keabsahan pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Lembaga Adat Melayu Riau yang dilakukan oleh tergugat I, II, III dan IV pada tanggal 16 s/d 17 April 2022.
Selain itu, eksepsi yang disampaikan kuasa tergugat juga menyebutkan, bahwa karena gugatan penggugat adalah mengenai perselisihan internal, maka yang berwenang menyelesaikan adalah Dewan Kehormatan Adat (DKA).
Hal ini tegas disebutkan dalam BAB IV Pasal 4 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga, yakni Dewan Kehormatan Adat (DKA) berfungsi sebagai unsur persebatian Lembaga Adat Melayu Riau dengan tetua adat, ulama, dan tokoh masyarakat melayu Riau yang dapat memberikan tunjuk ajar, petuah amanah dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Adat Melayu Riau.
Terkait hal itu, kuasa tergugat meminta perhatian pengadilan, bahwa penggugat sama sekali belum pernah mengajukan perselisihan tersebut kepada Dewan Kehormatan Adat (DKA), oleh karenanya terbukti menurut hukum, Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili gugatan perkara A-Quo.