PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Rokan Hilir bernama Rasinem Br Tarigan membuat laporan ke Propam Polda Riau atas penetapan dirinya menjadi tersangka. Ia menolak ditersangkakan karena merasa janggal.
Ia membuat laporan terkait penanganan perkara penyidik di Polres Rokan Hilir. Dalam laporan tersebut, merupakan rentetan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepada Rasinem dalam perkara dugaan penyerobotan, pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu dalam surat akta autentik.
Penetapan tersangka kepada dirinya tersebut dianggap janggal oleh Rasinem karena penyidik belum pernah melakukan pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Kuasa Hukumnya bernama Syahidila Yuri mengatakan bahwa kliennya mendapat pesan singkat dari personel Polsek Pujud. Adapun isi pesan tersebut adalah surat panggilan dengan format PDF.
"Dalam surat itu, klien kita dipanggil untuk hadir ke Polres Rohil pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan selaku tersangka dalam perkara penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak," ujar Syahidila, Kamis (16/2/2023).
Surat panggilan itu, kata Syahidila, bernomor : S.Pgi /17/1/2023/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Reza Pahmi. Menurut Syahidila, surat panggilan itu dinilai janggal.
"Klien kita sebelumnya sama sekali tidak pernah dipanggil sebagai saksi ataupun diundang untuk gelar perkara," ungkapnya.
Atas surat panggilan itu, Rasinem tidak hadir dikarenakan pada tanggal tersebut Rasinem berada di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk berobat.
"Klien kita membuat surat pengaduan ke Propam dikarenakan tidak terima atas surat panggilan sebagai tersangka. Harapannya, semoga pengaduan ini segera ditindaklanjuti," tukasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko membenarkan adanya surat pengaduan yang disampaikan warga Sawah Tengah, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Rohil itu. Atas laporan itu, pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Yang jelas, (laporan) kami terima dan kami di Propam akan menindaklanjutinya," singkat Kombes Pol J Setiawan.
Dari informasi yang didapatkan, perkara yang menjerat Rasinem berdasarkan laporan seorang pria berinisial PS. Sebelumnya, nama yang disebutkan terakhir pernah dilaporkan anak dari Resimen ke Polda Riau hingga akhirnya dilimpahkan ke Polres Rohil.