Sabtu, 07 Desember 2024

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Honda November 2024

Israel Setujui UU untuk Cabut Kewarganegaraan Tahanan Arab-Israel
Jum'at, 17 Februari 2023 06:33 WIB
Israel Setujui UU untuk Cabut Kewarganegaraan Tahanan Arab-Israel
Pandangan umum pemukiman Yahudi Tepi Barat Efrat, Senin, 30 Januari 2023. AP Photo/Mahmoud Illean

(CAKAPLAH) - Parlemen Israel menyetujui undang-undang untuk mencabut kewarganegaraan dan hak tinggal penduduk Arab-Israel yang sedang menjalani proses hukum karena serangan terhadap warga Israel. Parlemen Israel juga akan mendeportasi mereka jika menerima tunjangan dari Otoritas Palestina.

Keputusan tersebut berpotensi memengaruhi ratusan warga Palestina dan penduduk Israel. Anggota parlemen Arab serta pejabat Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat mengecam keputusan itu dan menyebutnya sebagai kebijakan rasis.

Otoritas Palestina yang diakui secara internasional telah lama memberikan tunjangan kepada keluarga warga Palestina yang terbunuh atau dipenjara karena serangan terhadap warga Israel. Para tahanan ini secara luas dipandang sebagai pahlawan dalam masyarakat Palestina.

Otoritas Palestina menganggap pembayaran ini sebagai bentuk kesejahteraan bagi keluarga yang membutuhkan. Tetapi Israel mengatakan, langkah Otoritas Palestina ini sama saja dengan mengizinkan kekerasan. Sementara tunjangan tersebut dinilai sebagai insentif bagi orang lain untuk melakukan serangan.

Sekitar 4.700 warga Palestina dipenjara oleh Israel karena dugaan pelanggaran keamanan. Menurut kelompok hak asasi manusia Israel, HaMoked, dari jumlah tersebut sekitar 360 tahanan adalah warga Israel atau penduduk Yerusalem timur.

Sebagian besar warga Palestina di Yerusalem memiliki hak tinggal Israel. Hal ini memungkinkan mereka untuk bekerja dan bepergian dengan bebas, termasuk mendapatkan akses layanan sosial Israel. Tetapi mereka tidak kewarganegaraan penuh. Mereka dapat memilih untuk menjadi kewarganegaraan Israel secara penuh atau tidak.

Dalam pemungutan suara di parlemen pada Rabu, sebanyak 94 suara mendukung undang-undang tersebut, dan 10 lainnya menolak. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada pihak berwenang untuk mencabut kewarganegaraan atau tempat tinggal serta mendeportasi mereka ke Tepi Barat atau Jalur Gaza.

Otoritas Palestina memiliki otonomi terbatas di beberapa wilayah pendudukan Tepi Barat. Israel memegang kendali secara keseluruhan di Tepi Barat. Sementara Jalur Gaza dikendalikan oleh kelompok militan Hamas dan sebagian besar ditutup oleh blokade Israel-Mesir.

“Tidak terbayangkan, warga negara dan penduduk Israel yang mengkhianati negara dan masyarakat Israel, tetapi juga telah setuju untuk menerima pembayaran dari Otoritas Palestina sebagai upah untuk melakukan tindakan terorisme akan mendapatkan keuntungan. Kami akan menahan kewarganegaraan atau status kependudukan mereka di Israel," kata catatan penjelasan pada rancangan undang-undang tersebut.

Anggota parlemen Yahudi di seluruh spektrum politik, termasuk oposisi, memberikan suara mendukung RUU tersebut. Sementara anggota parlemen Arab menentangnya. Anggota parlemen Arab Ahmad Tibi mengatakan, RUU itu rasis karena hanya berlaku untuk warga Palestina yang dihukum karena kekerasan.

“Seorang Arab yang melakukan pelanggaran adalah warga negara bersyarat. Jika seorang Yahudi melakukan pelanggaran yang sama atau yang lebih serius, mereka bahkan tidak berpikir untuk mencabut kewarganegaraannya," ujar Tibi.

Kepala Palestinian Prisoners Club, Kadoura Fares menyebut undang-undang tersebut adalah keputusan yang sangat berbahaya. Undang-undang ini bertujuan untuk memindahkan warga Palestina dari kota dan desa mereka dengan dalih mendapatkan bantuan sosial dari Otoritas Palestina.

HaMoked mengatakan, 140 warga Arab dan 211 warga Yerusalem dapat terkena dampak hukum tersebut. HaMoked menambahkan, warga Yerusalem sangat rentan karena mereka memiliki lebih sedikit perlindungan hukum untuk melawan perintah tersebut. Kelompok itu juga mengatakan, pemindahan penduduk akan melanggar hukum kemanusiaan internasional karena Yerusalem timur dianggap sebagai wilayah pendudukan.

“Sangat memalukan bahwa undang-undang ini disahkan dengan dukungan mayoritas dari oposisi. Mencabut kewarganegaraan adalah tindakan ekstrem, dan mencabut tempat tinggal warga Palestina di Yerusalem timur dan mendeportasi mereka akan menjadi kejahatan perang," kata Direktur Eksekutif HaMoked, Jessica Montell.

Dalam kasus terpisah, Israel belum lama ini mendeportasi seorang pria Palestina dari Yerusalem timur ke Prancis. Deportasi dilakukan setelah Israel mengklaim pria itu anggota kelompok militan terlarang.

Editor : Ali
Sumber : Republika.co.id
Kategori : Internasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 05 Desember 2022 06:05 WIB
Pesawat Tempur Israel Gempur Jalur Gaza
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 06 Desember 2024
Reses Perdana di Desa Pangkalan Baru, Raja Ajak Masyarakat Kampar Bersatu Pasca Pilkada Serentak
Jumat, 06 Desember 2024
Polsek Teluk Meranti Sampaikan Pesan Kamtibmas Pasca Pilkada dalam Kegiatan Jumat Curhat
Jumat, 06 Desember 2024
Silaturrahmi Polsek Siak Hulu dan PT ABL Dalam Rangka Jumat Berkah, Masyarakat Diajak Jaga Kerukunan Pasca Pilkada
Jumat, 06 Desember 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Kampar Kiri Gelar Kegiatan Jumat Curhat

Serantau lainnya ...
Rabu, 13 November 2024
Toko Jam Rolex 100% Original Surabaya, Solusi Lengkap untuk Kolektor
Jumat, 25 Oktober 2024
8 Jenis Bahan Kaos Terbaik yang Nyaman untuk Digunakan
Senin, 21 Oktober 2024
7 Alasan Mengapa Mengajukan Kartu Kredit Bank Mega Secara Online Itu Mudah dan Menguntungkan
Sabtu, 12 Oktober 2024
Dimana Tempat Jual Beli Jam Omega dan Cartier Terbaik di Surabaya? Baca Selengkapnya di Sini!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 05 Desember 2024
Suka Mencatat di Binder? Kertas B5 Bisa Menjadi Pilihan Kertas yang Cocok untuk Mencatat!
Senin, 02 Desember 2024
Rahasia Internetan Hemat: Pilihan Paket Data Murah untuk Semua Kebutuhan
Selasa, 26 November 2024
Spesifikasi Dan Harga Apple Watch SE
Jumat, 15 November 2024
5 AC Terbaik untuk Rumah Anda, Cek Produknya Hanya di Renos!

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 28 November 2024
6 Tips Mengatasi Wajah yang Berjerawat Akibat Stres
Minggu, 22 September 2024
Tips Olahraga untuk Penderita Diabetes
Minggu, 15 September 2024
Manfaat Suntikan Sperma DNA Salmon untuk Perawatan Kulit Wajah yang Makin Populer
Kamis, 08 Agustus 2024
Rohto Eye Flush: Manfaat, Cara pakai, serta Efek Sampingnya

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 06 Desember 2024
Meriahkan Hari Disabilitas Internasional, LPPM UMRI dan PHR Taja Capacity Building Bagi Penyandang Disabilitas
Selasa, 03 Desember 2024
Perpustakaan UIR Raih Akreditasi A dari Perpusnas RI, Siap Jadi Rujukan Perpustakaan Se-Nasional
Sabtu, 30 November 2024
LPPM UMRI - PHR Berdayakan Masyarakat Kelola Sampah
Senin, 25 November 2024
Umri Gelar Turnamen Sepakbola Gala Desa di Gobah, Kampar

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler
KPU Pekanbaru November 2024
Foto
Iklan CAKAPLAH
2 KPU Siak 2024
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
3 KPU Siak 2024
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim
Jumat, 01 November 2024
Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum DLHK Pekanbaru Kunjungi Balai Gakkum Regional Sumatra
Kamis, 31 Oktober 2024
DLHK Pekanbaru Pastikan Pengangkutan Sampah Tepat Waktu di TPS Gudang Kaca Kecamatan Rumbai
Rabu, 30 Oktober 2024
DLHK Pekanbaru Tegur Pengangkut Sampah yang Buang Sampah di TPS Ilegal

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www