PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aturan persyaratan tambahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya umat Islam yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji dinilai sangat memberatkan.
Demikian disampaikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Ibnu Mas'ud, Kamis (23/2/2023).
Ibnu mengatakan, syarat tambahan bagi masyarakat yang akan melaksanakan haji dan umrah adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Alhamdulillah dengan Dirjen Imigrasi yang baru ini, usulan pengurus DPP AMPHURI diterima untuk dialog, dan bisa menerima keberatan dan masukan tentang syarat pembuatan paspor bagi calon jamaah haji dan umrah," ungkapnya.
Sebab menurut Ibnu, penghapus syarat tambahan tersebut sangat ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia yang akan mengajukan paspor umrah maupun haji.
"Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat, khusus yang akan berangkat ke tanah suci. Selama ini harus ada rekom Kemenag setempat untuk pembuatan paspor bagi jamaah yang akan berangkat umrah dan haji. Bertahun tahun umat yang akan beribadah merasakan rumitnya aturan yang akan dijalani," ungkapnya.
"Sebab berbeda perlakuan bagi masyarakat yang akan melakukan wisata keluar negeri selain umrah dan haji. Mereka tidak ada syarat surat rekom Kemenag sama sekali. Jadi cukup lama rasa keadilan terusik," tukas Direktur Muhibbah Travel di Pekanbaru, Riau ini.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan |