PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan surat edaran terkait larangan pejabat menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023.
SE Nomor 024/BPKAD/1871 perihal penertiban kendaraan dinas tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Iya, Pak Gubernur telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, Ahad (16/4/2023).
Indra mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana OPD diminta untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas jabatan dan operasional di kantor masing-masing.
"Mobil dinas dikumpulkan di kantor OPD masing-masing. Nanti seluruh kunci kendaraan dinas disampaikan ke pengelola barang milik daerah mulai 17 April sampai paling lambat 18 April 2023 pukul 12.00 WIB. Penyerahan kunci menggunakan berita acara serah terima yang disiapkan OPD," terangnya.
Adapun untuk kepentingan kedinasan, lanjut Indra, tidak semua kendaraan dinas jabatan dan operasional dikumpulkan. Seperti kendaraan dinas operasional Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, Diskominfotik, Satpol PP, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau.
"Untuk kendaraan dinas yang dikumpulkan nanti akan diserahkan kembali saat hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Lebaran," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |