
![]() |
Misliadi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Ekonomi dan ESDM Pemprov Riau John Armedi Pinem memanggil Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) Jonli untuk mengklarifikasi soal transferan dana dari kontraktor PT PIR.
Anggota Komisi III DPRD Riau Misliadi mengatakan, seharusnya Pemprov Riau sebagai pemegang saham BUMD itu tidak sekadar klarifikasi. Kasus ini harus dibawa di ranah hukum untuk membuktikan apakah melanggar aturan.
"Pemegang saham kan memiliki kepentingan terhadap perusahaan, salah satunya menambah deviden dan pendapatan asli daerah (PAD). Seharusnya melaporkan ini ke aparat penegak hukum," tegas Misliadi, Rabu (10/5/2023).
Jika hanya sekadar klarifikasi, artinya Pemprov sebagai pemegang saham sama saja berniat tidak memperbaiki PT PIR dan pertemuan itu hanya formalitas belaka. "Seharusnya tidak hanya minta klarifikasi saja, kalau sekadar klarifikasi ya ini artinya sama dengan dugaan kawan-kawan hanya sekadar formalitas saja. Ragu kita jadinya," kata dia.
Baca: Ada Gelak Tawa saat Pemanggilan Komisaris PT PIR Soal Kasus Transfer dari Pengusaha Batu Bara
Soal keterangan Komisaris PT PIR Jonli yang menyebut pinjaman itu sebagai pinjaman pribadi, politisi PKB ini curiga lantaran keterangan pada bukti transfer yang beredar ada pembayaran dana operasional.
"Sekarang ini jadi isu liar di masyarakat, bawa saja ini ke masalah hukum sehingga jelas ini betul pinjaman atau kejahatan. Pembuktian ini ya proses hukum," kata dia.
Misliadi menegaskan, langkah hukum perlu diambil sehingga fitnah dan asumsi liar tidak merundung BUMD tersebut. "Agar tidak ada dugaan, tidak ada fitnah. Kalau tidak terbukti ya diperbaiki, kalau ternyata ada pelanggaran ya ini jadi urusan hukum," tegasnya.
Ia juga menegaskan PT PIR perlu dievaluasi total dan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Ia menilai kinerja PT PIR hingga kini tak maksimal dalam memberikan Pendapatan Asli Daerah dalam bentuk dividen.
"Kita tetap komit sampai hari ini kita minta pemegang saham melakukan RUPS luar biasa. PIR ini perlu dibenahi total, karena PIR ini sudah bertahun-tahun tak signifikan menambah pendapatan daerah," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |










































01
02
03
04
05








