
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa Anggota DPRD Riau aktif saat ini, ada yang maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2024. Lantas bagaimana aturannya, apakah harus mundur dari statusnya sebagai Anggota DPRD?
Saat tahapan pendaftaran Bacaleg lalu, ada Anggota DPRD Riau aktif yang maju untuk DPD RI. Seperti Sewitri, Politisi Partai Golkar dan Lampita Pakpahan, politisi Partai Gerindra.
Menanggapi itu, Anggota KPU Provinsi Riau Firdaus mengatakan, di dalam ketentuannya yaitu peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 11 Tahun 2023 anggota DPRD aktif tidak harus mundur.
"Di dalam ketentuan peraturan KPU (PKPU 11 Tahun 2023), tidak ada ketentuan yang mengatur mengharuskan mundur dari anggota DPRD Provinsi," kata Firdaus, Kamis (25/05/2023).
Namun, lanjut Firdaus, anggota DPRD Riau aktif ini, jika merupakan pengurus partai politik (Parpol), yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Aturan itu tertulis di dalam pasal 22 PKPU 11 Tahun 2023.
Di dalam pasal 22 ayat 3 PKPU itu, surat pengunduran diri itu Bakal calon DPD RI harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD.
"Diatur hanya mengundurkan diri dari pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling bawah. Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus partai politik tidak dapat ditarik kembali," kata Firdaus.










































01
02
03
04
05








