PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penggerebekan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Kepala Bidang di Dispenda berujung penonaktifan wanita berinisial DRS itu.
Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady, menilai bahwa langkah Bupati Rohil Afrizal Sintong terlalu terburu-buru. Kata dia, seharusnya, ada upaya investigasi terkait persoalan itu.
"Seharusnya ada investigasi dulu dan hasil investigasinya dilaporkan ke publik," kata Rawa, Jumat (02/06/2023).
Di dalam kasus itu, hanya ASN itu saja yang dikenai sanksi. Sedangkan Wabup Sulaiman tidak mendapat sanksi apa-apa. "Karena wewenang bupati memang hanya untuk ASN. Cuma, masalahnya bupati belum melakukan investigasi hanya berdasarkan tindakan polisi saja," kata dia.
Sebaiknya, langkah yang dilakukan Bupati adalah melakukan upaya investigasi secara mendalam tentang status hubungan keduanya. Hal ini perlu dilakukan karena menurut istri Wabup bahwa dia yang menyuruh suaminya mengantar obat ke kamar hotel wanita tersebut.
Setelah dilakukan investigasi dan benar keduanya punya hubungan, maka berlakulah sanksi untuk keduanya. Bukan hanya salah satu pihak.
"Jika hasil investigasi bahwa benar keduanya punya hubungan, maka bupati harusnya menyampaikan temuannya itu ke DPRD. Wewenang pemecatan wabup bukan di bupati tetapi di DPRD Rohil," paparnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Hukum, Pemerintahan |