PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari jasa layanan parkir tepi jalan umum sudah mencapai Rp5,88 miliar. Capaian itu terhitung sejak awal tahun hingga akhir Mei lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Sabtu (10/6/2023). Ia mengatakan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, capaian PAD parkir mengalami peningkatan.
"Dari April ke Mei ada kenaikan PAD Pemko Pekanbaru dari parkir. Meski selisihnya tidak jauh, akan tetapi pendapatan parkir mengalami peningkatan. Bulan April itu PAD parkir Rp1,12 miliar, sementara Mei Rp1,28 miliar. Ada kenaikan," Cakapnya.
Dalam upaya meningkatkan PAD dari jasa layanan parkir, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap juru parkir (jukir) di lapangan. Pihaknya juga berupaya meningkatkan layanan yang diberikan jukir kepada pengguna jasa parkir.
Bahkan, Dishub Pekanbaru di beberapa titik parkir sudah menggunakan pembayaran non tunai, dengan mesin Electronic Data Capture (EDC). Layanan ini diharapkan dapat memaksimalkan PAD Kota Pekanbaru, dan mengurangi kebocoran PAD.
Ada 200 mesin EDC yang ditempatkan Dishub Pekanbaru di Zona I. Mesin ini juga mengantisipasi tidak adanya kembalian saat membayar jasa parkir.
Selain itu, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, para jukir diminta untuk memberikan karcis parkir. Jika tidak, pengendara atau pengguna jasa parkir boleh tidak membayarnya.
"Pengendara boleh tidak membayar jika tidak memberikan karcis parkirnya. Karena ini juga menjadi salah satu bahan aduan yang sering disampaikan masyarakat kepada kita," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |