PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau melalui Pergub Nomor.77/2020 tentang Tatacara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun mengukir sejarah pertama di Indonesia dengan menerapkan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya.
Perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS ini tak lepas dari kolaborasi bersama antara Gubernur Riau dengan Kajati Riau dalam melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui Program “Jaga Zapin”.
Hal ini dikarenakan kelapa sawit merupakan penopang perekonomian utama bagi masyarakat Riau.
"Tim harga TBS Riau merupakan yang pertama di Indonesia menetapkan harga TBS Mitra Swadaya, karena baru Provinsi Riau satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki Tabel Rendemen Harga untuk pekebun Mitra Swadaya (yang diuji oleh PPKS Medan)," kata Defris, Selasa (20/6/2023).
Tabel rendemen swadaya ini ini, jelas Defris merupakan instrumen mutlak yang diperlukan dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya. Disamping juga selama ini tim telah menetapkan secara periodik harga TBS untuk pekebun mitra plasma.
"Dengan sudah adanya instrumen tabel rendemen harga kebun swadaya Riau, maka dapat kami sampaikan bahwa mulai minggu ini Riau telah menetapkan 2 Indeks, dan 2 berita acara harga TBS yaitu untuk harga mitra plasma dan harga mitra swadaya," ujarnya.
Disamping itu juga, perhitungan harga sisa cangkang sebagai penambah harga TBS bagi pekebun mitra mulai saat ini sudah menggunakan harga invoice/kontrak penjualan cangkang di pabrik PKS, selama ini harga cangkang hanya ditetapkan Rp10/kg, tapi mulai hari ini melalui Pergub 77/2020 harga cangkang mengikuti harga jual di pabrik. Dimana untuk periode 1 bulan kedepan harga cangkang ditetapkan untuk mitra swadaya sebesar Rp31,05/kg dan untuk mitra plasma sebesar Rp 23,08/kg sebagai penambah pendapatan bagi pekebun mitra selain harga TBS.
"Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau juga mendorong pemerintah Kabupaten/Kota dan asosiasi petani swadaya untuk bersama-sama menumbuh-kembangkan kelembagaan pekebun swadaya baru agar bertumbuh semakin banyak di setiap daerah di Provinsi Riau, agar bisa dimitrakan dengan PKS sesuai regulasi melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk selanjutnya ditetapkan harga TBS-nya oleh tim harga," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |