PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
Hendra AP dinilai terbukti melakukan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 yang merugikan negara lebih Rp576 juta.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Andre Antonius dan Rahmat Taufiq Hidayat di Pengadilan Rindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/7/2023).
JPU menyatakan Hendra AP bersalah sebagaimana Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Hendra AP M.Si dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan dengam hakim anggota Yosi Astuti dan Adrian HB Hutagalung.
JPU juga menuntut Hendra AP membayar denda sebanyak Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti hukuman kurungan badan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, Hendra AP juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp83.166.971. "Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau dapat diganti kurungan badan selama 1 tahun," kata JPU.
Selain Hendra AP, JPU juga menuntut terdakwa Yeni Maryati selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kuansing. Yeni dituntut lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara, dan dendar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Berbeda dengan Hendra AP, JPU tidak membebankan Yeni membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa yang mengikuti persidangam secara virtual melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan yang digelar pada Senin, 31 Juli 2023.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan korupsi dilakukan Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati pada Januari-Desember 2019 lalu.
Dana kegiatan SPPD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran Rp4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.771.428.000.
Anggaran digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 31 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 11 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.
Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang dikeluarkan sebenarnya pada saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.
Dengan cara mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban. Antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi bukti dukung.
Kemudian, perjalanan Dinas Luar Daerah (fiktif), bill hotel penginapan (fiktif), bill hotel penginapan (mark-up), penerimaan biaya transportasi 75 persen rangkap (kegiatan tumpang tindih).
Lalu, penerimaan biaya hotel / penginapan 30 persen rangkap (kegiatan tumpang tindih), penerimaan biaya representasi rangkap (kegiatan tumpang tindih), penerimaan uang harian rangkap (kegiatan tumpang tindih), hotel /penginapan 30 persen (kelebihan pembayaran), hotel / penginapan (kelebihan pembayaran) dan tiket pesawat (kelebihan pembayaran).
Perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp576.831.838. Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |