Jakarta (CAKAPLAH) - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pencabutan aturan terkait moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke negara kawasan Timur Tengah sedang tahap finalisasi. Targetnya aturan tersebut akan dicabut pekan depan.
"Kan itu akan segera mencabut, kita di sini kan sedang tahap finalisasi untuk proses itu, dan insyaallah segera bisa. Kalau minggu ini kan udah habis, mudah-mudahan minggu depan selesai," katanya, Jumat (25/8/2023).
"Kita dalam tahap terakhir, kita akan segera mencabut. Kita sudah beberapa kali rapat teknis, mudah-mudahan finalisasi bisa kita selesaikan. Terus kita segera menyampaikan kepada ibu Menteri (Ida Fauziyah) untuk ditetapkan," tambahnya.
Adapun aturan yang akan dicabut adalah Kepmenaker (Keputusan Menteri Tenaga Kerja) No. 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Lalu, Kepmenaker No. 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Kemudian Kepmenaker No. 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Setelah dicabut, kata Anwar, pengiriman PMI bisa dilakukan ke negara kawasan Timur Tengah mana pun selama memenuhi undang-undang terkait perlindungan tenaga kerja asing.
"Sebetulnya ke setiap negara bisa selama negara tersebut memiliki UU terkait perlindungan tenaga kerja asing. Kalau tidak, itu ada MoU yang memang memastikan, artinya hak-haknya harus dipenuhi oleh setiap pekerja domestik ketika dia bekerja di negara tersebut," jelas dia.
Anwar menyebut saat ini sudah ada MoU dengan Arab Saudi, yang sudah menyepakati one channel sistem sebagai sistem pendukung penempatan PMI di negaranya. Uni Emirat Arab, Qatar dan negara lainnya segera menyusul. Adapun setelah ketiga aturan dicabut, penempatan PMI ke Timur Tengah akan mengikuti mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam UU 18/2017, penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. Selain ketentuan tersebut, diperlukan sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah.
Menurut Anwar, pengiriman PMI bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) mana pun selama memenuhi syarat. Yang jelas, kata Anwar, hak dan perlindungan para PMI yang bekerja di negara Kawasan Timur Tengah harus terpenuhi.
"Terkait siapa yang berhak, kita siapa pun yang berhak untuk melakukan pengiriman ya semua P3MI asal memenuhi syarat," jelas dia.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional |