PEKANBARU (CAKAPLAH) -- Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/8/2023). Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RDL itu didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial MR.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando Pohan di hadapan majelis hakim yang diketuai Daniel Ronald. RDL merupakan Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Riau.
Di kasus ini, terhadap RDL tidak dilakukan penahanan badan. Mengenakan kemeja warna putih, terdakwa hadir langsung di ruang sidang untuk mendengar dakwaan Jaksa. Setelah selesai, ia langsung meninggalkan ruang sidang.
Terkait penahanan ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, membenarkan kalau RDL tidak ditahan. Penahanan tidak dilakukan sejak RDL ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari awal, sejak penyelidikan hingga penyidikan di kepolisian. juga tidak ditahan," ujar Zulham.
Begitu juga saat berkas perkara RDL dinyatakan lengkap atau P-21 hingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, DRL juga tidak ditahan. "Di kami juga tidak ditahan, jadi statusnya tahanan kota," kata Zulham.
Zulham menjelaskan, pada saat Tahap II, RDL mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Dalam surat itu, RDL menyatakan akan bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, dan adanya jaminan dari pihak keluarganya.
"Itu menjadi salah satu pertimbangan kami juga (memberikan RDL status tahanan kota)," ungkap Zulham.
Jaksa mendakwa DRL melakukan KDRT pada Ahad (23/4/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, MR memasuki kamar anaknya yang digunakan oleh RDL.
MR yang juga merupakan ASN, pada dini hari itu mencoba mengambil handphone suaminya, yang terletak di atas tempat tidur anaknya. MR bermaksud akan menginformasikan kepada adik suaminya agar jangan mengganggu dirinya lagi.
Namun, ketika baru memegang handphone, RDL yang berada di belakang MR langsung merampas alat komunikasi itu dari tangan MR sehingga terjadi tarik menarik.
Pada saat itulah, MR mengalami KDRT dari RDL. Tidak hanya mendapatkan pukulan, MR juga ditendang hingga terjatuh ke lantai yang menyebabkan sakit di sekujur tubuhnya.
Sementara itu, usai sidang perdana digelar di pengadilan, massa yang mengatasnamakan diri dari Ikatan Mahasiswa Peduli Hak Perempuan dan Anak (IMPA) Riau melakukan aksi di Kejari Pekanbaru. Mereka mempertanyakan kenapa RDL tidak ditahan.
Massa menyebut psikologi MR tertekan jika RDL masih berada di luar. Mereka menuntut agar RDL ditahan.