PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pria berinisial M ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya atas laporan yang dibuat oleh istrinya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku dipolisikan sang istri lantaran diduga telah melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap anak kandungnya.
"Pelaku ini mencekik dan menampar anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun," kata Dodi, Kamis (11/5/2023).
Ia menceritakan, tindak kekerasan itu terjadi, Kamis (4/5/2023) yang lalu, ketika pelaku menjemput anaknya pulang dari sekolah. "Pada saat pulang, ibunya mendapati korban dalam kondisi menangis dengan wajah luka memar," ungkapnya.
Dalam kondisi terisak-isak, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ayahnyalah yang telah melalukan hal tersebut. "Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan cara menampar dan mencekik leher," cakapnya.
Tak terima atas perbuatan suaminya lalu ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian. Mengetahui hal itu, pelaku pun sempat melarikan diri dari rumah hingga berhasil ditangkap berselang lima hari setelah kejadian.
"Berdasar pengakuan dari pelaku bahwa dia membenarkan pemukulan terhadap anaknya. Pelaku melakukan pemukulan tersebut dikarenakan kesal karena korban tidak mendengarkan ucapan dari pelaku," pungkasnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |