PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menjalankan mekanisme perubahan kerja pejabat fungsional di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah setempat.
Mekanisme perubahan kerja tersebut lanjutan dari dua pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan.
"Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, dua kegiatan yang sangat prinsip sudah kita laksanakan. Pertama, penyederhanaan struktur, kedua penyetaraan jabatan. Ketiga yang kita targetkan juga berjalan tahun ini adalah perubahan mekanisme kerja," kata Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal.
Menurutnya, selama ini mekanisme kerja masih bersifat hirarki. Struktur yang juga diistilahkan dengan kotak-kotak bertingkat tersebut berubah dengan pola mendatar. Dimana hal yang paling mendasar adalah mekanisme kerjanya.
Namun untuk pedoman sistem belum terlaksana. Karena jabatan pada bidang atau bagian ke bawah sudah berubah menjadi pejabat fungsional.
"Pola mekanismenya kerjanya apakah nanti SKP-nya ditandatangani kepala bidang atau bagian, sekretaris atau langsung ke Eselon II. Itulah nanti yang akan dibahas. Sekarang ini pejabat fungsional tak punya staf lagi. Berbeda dengan waktu sistem jabatan struktural yang kita sebut kotak-kotak bertingkat," terang Kemal.
Kemal menyatakan akan segera melaporkan perihal pelaksanaan mekanisme perubahan kerja ke Gubernur Riau dan Sekdaprov Riau. Hal ini juga akan didiskusikan bersama seluruh pimpinan OPD.
"Kami hanya menyiapkan opsi. Misalnya pertama seperti ini, kedua begini kelemahannya. Ini tentu pertimbangan pimpinan," cakapnya.
Hal lain yang juga jadi perhatian dalam perubahan mekanisme kerja ini adalah diantaranya, bagaimana membuat angka kredit, penilaian angka kredit. Hal ini salah satunya terkait proses kenaikan pangkat.
"Kalau reguler selama ini setiap empat tahun, ada atau tidak produk dibuatnya mereka tetap naik pangkat. Kalau dalam mekanisme jabatan fungsional berbeda, harus ada tolak ukur. Prinsip yang paling dalam perubahan pola ini bagaimana bisa meningkatkan kapabilitas dan kompetensi sebagai pejabat fungsional. Misalnya dalam menganalisis, memberikan masukan kepada pejabat struktural di atasnya," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |