Alponso Siallagan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau mengirimkan somasi ke pimpinan DPRD Bengkalis, Khairul Umam. Mereka tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan Khairul Umam.
Keempat anggota DPRD Bengkalis itu adalah Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian dan Safroni Untung. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Alponso Siallagan dari Kantor hukum Patar Pangasian.
Surat PAW diterima oleh empat anggota dewan itu pada tanggal 8 Agustus 2023 dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis. Dinilai ada perbuatan melawan hukum dalam proses PAW tersebut.
"Kami menduga PAW tersebut dilakukan tanpa proses verifikasi alias sepihak, kami melihat ada perbuatan melawan hukum. Sehingga kami menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan ke PN Bengkalis," ujar Alponso, Jumat (1/9/2024).
Alponso mengatakan keempat anggota DPRD kaget setelah mendapat surat resmi dari Sekretariat Dewan. Padahal, mereka sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Dalam gugatan di PN Bengkalis, keempat anggota turut menggugat beberapa pihak perangkat Partai Golkar baik DPC, DPD sampai DPP.
"Turut tergugat ketua DPRD Bengkalis (Khairul Umam), sekwan, KPU, bupati Bengkalis semua digugat. Tetapi Ketua DPRD Bengkalis tetap melanjutkan proses PAW terhadap klien kami," kata Alponso.
Alponso menilai Khairul Umam tak menghormati proses hukum hingga memberi somasi pada 25 Agustus. Menurutnya PAW yang dilakukan tanpa klarifikasi dan pemberitahuan kepada empat anggota DPRD.
"PAW klien kami ini sangat aneh, tanpa klarifikasi dan pemberitahuan kepada klien kami, tiba-tiba ada surat sekwan menyebut mereka di PAW. Padahal saat itu DCS juga belum ada, apa alasan enggak dijelaskan, intinya tidak ada penjelasan, makanya harus dilakukan upaya hukum," katanya.
Alponso mengaku baru mengetahui jika 36 anggota DPRD lain juga mengajukan mosi tidak percaya. Tentu saja, hal itu sejalalan dengan surat somasi yang dilayangkan.
"Berjalannya somasi itu, ternyata ada 36 anggota dewan mengajukan mosi tidak percaya. Alasannya karena sering ketua DPRD berbuat semena-mena, ini mungkin beralasan," jelas Alponso.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Bengkalis |