
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Saat ini, partai politik (Parpol) masih bisa melakukan "bongkar pasang" Bacaleg yang akan maju di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy mengatakan, Bawaslu saat ini mengutamakan upaya pencegahan guna meminimalisir permohonan sengketa proses.
Dia menyampaikan dalam tahapan ini bisa saja terjadi gesekan, sehingga Bawaslu diberikan kewenangan dalam proses penyelesaian sengketa untuk meminimalisir terjadinya gesekan para pihak pada Pemilu 2024.
“Pencegahan yang dilakukan Bawaslu dalam bentuk sosialisasi dan diskusi dengan teman-teman partai politik, hal ini tentunya sebagai upaya agar tidak terjadi permohonan sengketa. Dan melalui pencegahan ini gesekan tidak berlanjut tetapi bisa kita cegah dari awal berkaitan dengan tahapan ini, itu yang utama kami lakukan,” kata Freddy, Sabtu (2/9/2023).
Ferdy juga berharap kepada KPU, apabila ada hal- hal yang meragukan agar segera diperjelas kepada partai politik. Bawaslu mengawasi tahapan terhadap KPU sesuai SOP.
Pengawasan itu misalnya, apakah KPU berkerja berdasarkan tahapan atau tidak, Kedua, apakah KPU berkerja berdasarkan petunjuk teknis.
"Karena setiap eksekusi tahapan ada juknisnya, kemudian, apakah ada data dan dokumen yang harus dilengkapi serta, apakah sah atau tidaknya syarat dokumen dan bentuk transparansi pelaksanaan dan hasil.
“Saya berharap teman-teman partai politik proaktif dalam membangun komunikasi baik dengan KPU maupun Bawaslu, sehingga tidak ada dinamika dalam pencermatan dan dapat diselesaikan dengan baik, agar pelaksanaan Pemilu berkualitas," kata Ferdy.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Politik |











































01
02
03
04
05


