Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

SK HPL sudah Mati, Ahli Waris Minta Pemko Pekanbaru Tunjukkan Bukti Kepemilikan Pasar Panam
Sabtu, 09 September 2023 21:38 WIB
SK HPL sudah Mati, Ahli Waris Minta Pemko Pekanbaru Tunjukkan Bukti Kepemilikan Pasar Panam

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persoalan Pasar Panam antara ahli waris dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini masih belum menemukan titik temu. Keduanya masih sama-sama mengklaim kepemilikan atas pasar yang beralamat di Jalan Soebrantas tersebut.

Rio, Ahli waris Almarhum (Alm) Yasman selaku pemilik dan pengelola Pasar Simpang Baru Panam kepada CAKAPLAH.com mengatakan dirinya meminta Pemko Pekanbaru untuk menunjukkan bukti kepemilikan alas hak pasar tersebut.

"Pemko katanya yang punya (Pasar Panam). Makanya saya bilang mana buktinya kalau memang punya pemko, mana suratnya. Kalau saya ada suratnya. Punya kalian mana, bisa kita adu surat kita," ujar Rio, Sabtu (9/9/2023).

Ia mengatakan jika Pemko Pekanbaru memakai Surat Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) dari Badan Pertanahan Nasional nomor 97/HPL/BPN/2003, surat tersebut jelas sudah mati.

Karena pada salah satu poin SK tersebut disebutkan Untuk memperoleh tanda buku gak berupa sertifikat Hak Pengelolaan ini harus didaftarkan pad Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal keputusan ini. Dan pada keputusan selanjutnya disebutkan "Keputusan ini dengan sendirinya batal apabila penerima hal tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan dimaksud dalam Diktum Pertama hingga Diktum Keempat.

"Mau dia pakai surat HPL 2003 itu yang udah mati? Makanya saya bilang siapa yang pungli, itu SK sudah mati kan," cakapnya.

Untuk itu dia mempertanyakan siapa sebenarnya yang melakukan pungli selama ini. Karena dirinya menilai Pemko Pekanbaru tidak punya bukti kepemilihan atas pasar tersebut.

"Kalau saya merasa tidak pernah melakukan pungli. Karena dari dahulunya dari tahun 1994 ayah saya sudah mengurus pasar tersebut, membangun pasar tersebut hingga telah membeli alas hak pasar tersebut. Tahun 2011 sudah dibeli tanahnya, bangunannya, secara otomatis kan bapak saya yang punya," tegasnya.

"Jadi kalau kemarin sempat ada video viral yang mengatakan saya pungli di pasar, lah itukan memang ayah saya yang punya. Saya punya dasar alas hak pasar tersebut," imbuhnya.

Dikatakan Rio, jika dirinya membuat fasilitas disana, itu adalah hak dirinya. Karena ayahnya yang mempunyai pasar tersebut.

"Tentu saya punya hak dari fasilitas yang saya buat. Kalau terlihat membangun, saya punya hak dan legalitas untuk mengelola pasar tersebut," sebutnya.

Lebih lanjut dirinya juga menyinggung terkait adanya komentar dari Pemko yang menyatakan pihak ahli waris salah menafsirkan putusan PTUN.

"Gimana pula saya salah menafsirkan putusan? Kan dah dibilang sama pengacara kalau yang ikut persidangan pasti tahu ya. Sekarang Pemko itu bilang kami salah mengartikan putusan PTUN kan katanya bukan punya si A atau punya si B. Loh saya kan punya surat kepemilikan, Pemko merasa punya surat enggak? Saya punya kok. Kami kan menggugat itu berdasarkan surat kepemilikan kami. Sekarang pemko punya surat ndak? Kalau tidak ada ya pungli namanya itu. Terlebih kalau katanya pakai SK HPL, surat itu dah batal," tegasnya.

Dikatakan Rio lagi, dari awal 2004 sebenarnya Pemko sudah tak lagi punya alas hak. Karena SK HPL itu hanya 3 bulan diberikan waktu dari BPN untuk mengurusnya.

"Nah berarti yang pungli 2004 sampai tahun 2023 siapa? Kan itu aja. Kalau saya mau 20 tahun ke depan pun, sampai tanah ini masih dikuasai waris ya itu hak saya, saya punya surat kok," ucapnya.

Kuasa Hukum Rio, Refranto Lanner Nainggolan SH menambahkan pihaknya akan melakukan laporan terhadap fakta yang terungkap di Persidangan.

Dimana Pemko Pekanbaru dalam hal ini Disperindag menyampaikan dasar kepemilikan pasar itu adalah SK HPL 2003. Dan setelah tiga bulan, SK itu sudah gugur dengan sendirinya.

"Yang dipermasalahkan masalah Perdata? Kita bukan mempermasalahkan itu, yang jelas klien saya ini menguasai pasar itu berdasarkan alas hak yang ada dimilikinya yang telah diberikan penghargaan oleh Majelis Inkaso dalam perkara tersebut dan itu dapat dibuktikan," ujar Nainggolan.

Ia mengatakan lagi jika Pemko menyatakan ini masalah Perdata, ia mengatakan pihaknya tidak bicara soal Perdata. Yang dinyatakan di Pengadilan Negeri (PN) itu menyatakan NO, tidak ada kalah atau menangnya.

"Jadi bagaimana seseorang itu menyatakan Perdatanya, tentu harus mampu menunjukkan administrasinya. Seperti Rio sebagai anak dari almarhum Yasman mampu dan bisa membuktikan ada alas hak suratnya, dan kami juga meminta pemko untuk bisa membuktikan, kalau dia mengatakan sedang dalam pengurusan, dasar surat apa yang mereka gunakan?," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru berapa waktu lalu turun ke pasar dan menyampaikan kepada pedagang terkait beberapa hal. Ada sekitar 6 poin yang disampaikan.

Yang pertama Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tidak memutuskan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam. Artinya Putusan TUN hanya Putusan Administrasi bukan Keperdataan. 

Kedua Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm. H.Yasman, yaitu gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tentang Pemberian hak Pengelolaan atas nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima, menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor : 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru, Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak menerima. 

Ketiga terkait situasi dan kondisi hari ini terutama terhadap pengutipan/pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris Alm. H.Yasman hanya mengambil dari pertimbangan majelis hakim dari aspek prosedur dan subtansi. Bahwa hakim berpendapat, penggugat selaku ahli waris dari Alm. Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atau kios kios dan los-los di pasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm. Yasman dan dikelola atas biaya dari Aim. Yasman yang dapat dibuktikan oleh hukum. Hal ini hanya penguatan terhadap surat kepala dinas perdagangan dan perindustrian kota pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 november 2020, Perihal Penghentian Aktivitas Pungli di Pasar Simpang Baru yang dinyatakan cacat atau batal demi hukum. Jadi pengutipan yang dilakukan oleh ahli waris hanya sebatas kios-kios atau los-los yanga dibangun dan dapat dibuktikan keabsahannya oleh ahli waris alm. Yasman. 

Keempat terhadap lapak-lapak yang digelar di gang-gang/ jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan pasar simpang Baru Panam tidak boleh dikutip biaya sewa. Jika terjadi pemungutan/pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru kami menghimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Kelima terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Aim. H. Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, hal ini sesuai dengan angka 4 huruf surat tanggapan pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor: W1-TUN4/ /HK.06/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023, bahwa Pengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat didalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara Nomor: 3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakukan pemasangan plang atau pengumuman. 

Keenam bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru pada saat ini sedang melakukan upaya-upaya hukum lainnya. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tetap tenang dan menjaga situasi dan kondisi pasar simpang baru Panam agar kondusif. 

Penulis : Unik Susanti
Editor : Yusni
Kategori : Kota Pekanbaru, Hukum, Pemerintahan
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 26 April 2024
SD An Namiroh Pusat Pekanbaru Borong Penghargaan Tingkat Nasional hingga Internasional
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www