
![]() |
Pasar Cik Puan Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pembangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai terbengkalai bertahun-tahun. Kini, aset yang sempat bermasalah dengan Pemerintah Provinsi Riau itu sudah sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Setelah resmi diserahkan Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu, rencananya Pemko akan melanjutkan pembangunan pasar itu. Kelanjutannya direncanakan diserahkan kepada kelompok profesional agar tidak membebani APBD.
"Untuk Pasar Cik Puan, proses pembahasannya masih awal. Saat ini, kami masih dalam proses pengurusan kepemilikan aset yaitu sertifikasi tanah," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Sabtu 119/9/2021).
Pemko Pekanbaru sekarang sedang melakukan kajian-kajian teknis dan akademis. Pemko mengharapkan prinsip dasar win-win solution (menguntungkan semua pihak) mulai dari rakyat, pemerintah, hingga pedagang.
"Kalau kami bangun Pasar Cik Puan dengan dana pemerintah, maka biaya perawatan dan biaya operasional juga harus dikeluarkan setiap tahun. Artinya, APBD terbebani," kata Walikota.
Lanjutnya, Daripada untuk perawatan dan operasional Pasar Cik Puan, dana APBD bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan lainnya. "Makanya, pengelolaan Pasar Cik Puan masih kami kaji," sebutnya.
Pasar Cik Puan telah resmi diserahkan Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru pada 30 April 2021 lalu. Saat itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Walikota Pekanbaru Firdaus menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.
Artinya, dualisme kepemilikan Pasar Cik Puan antara pemerintah provinsi dan Pemko Pekanbaru sudah diselesaikan pada 30 April lalu. Kemudian, Pemko Pekanbaru tengah fokus mengurus sertifikat hak milik (SHM) Pasar Cik Puan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saat ini, kami dalam tahapan pengurusan sertifikat (lahan Pasar Cik Puan)," ujarnya.
Katanya, lahan yang strategis itu akan bermanfaat bila dievaluasi ulang. Bangunan yang terbengkalai sekarang jika dilanjutkan masih membutuhkan biaya yang cukup banyak.
"Hal itu juga tak menyelesaikan masalah. Kapasitasnya hanya 850 pedagang. Sementara, pedagang yang ada di sana lebih dari 1.000 orang," jelasnya.
Dana operasionalnya yang diperlukan akan besar dan akan menguras APBD. Tapi dengan prinsip kerjasama investasi, maka pedagang akan untung, pemerintah juga untung, dan investor untung.
Setelah sertifikat Pasar Cik Puan selesai, maka dijajaki tender investasi dengan pola prakarsa atau kerjasama pemerintah dengan swasta. Calon investor bisa mengajukan sebagai pemrakarsa.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05







