
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, MN, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan perusakan tanaman sawit milik warga di Kacamatan Rumbai Pekanbaru. Pemeriksaan juga dilakukan pada tersangka JS, rekan MN.
Pemeriksaan dilakukan pasca Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan MN dan JS atas penerapan tersangkanya oleh Polda Riau. Hakim menyatakan penetapan tersangka sah.
"Sudah, sudah diperiksa (sebagai tersangka). Baru kemarin pemeriksaan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (11/9/2023).
Usai diperiksa, MN dan JS tidak ditahan. Penyidik hanya memperlakukan wajib lapor terhadap keduanya. "Sementara kita suruh wajib lapor," kata mantan Kapolres Kampar ini.
Asep menjelaskan, penyidik Sub IV Reskrimum Polda Riau masih melakukan proses pemberkasan terhadap MN dan JS. Jika telah selesai, berkas akan diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.
MN dan JS ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Reskrimum Polda Riau tanggal 31 Juli 2023. Pengusutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 11 April 2023.
Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.
Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi. Namun SPDP itu dikembalikan jaksa ke Polda Riau pada 10 Agustus 2023 karena penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 10 Agustus 2023.
Terkait hal itu, Asep menegaskan akan kembali mengirimkan SPDP ke kejaksaan. "Nanti pengirimannya sekalian dengan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut," kata Asep.











































01
02
03
04
05



