PEKANBARU (CAKAPLAH) - Draf alur pengajuan penjabat (Pj) Gubernur Riau sudah diserahkan Komisi I ke Pimpinan DPRD Riau. Pembahasan selanjutnya, DPRD masih menunggu surat permintaan pengajuan dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Beberapa fraksi di DPRD Riau masih irit bicara soal sosok yang akan diajukan untuk menjadi Pj Gubernur. Untuk Fraksi Demokrat, mulai menggodok nama yang akan diajukan.
"Dari internal Demokrat sudah menggodok tiga nama, tapi tentu harapan kita adalah orang yang mengerti Provinsi Riau," kata Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Selasa (19/9/2023).
Agung yang juga Anggota Fraksi Demokrat ini menilai, sosok yang tepat mengemban amanah sebagai Pj Gubernur adalah pejabat yang paham kondisi Riau.
"Tentu harus paham dengan kondisi Riau, dan memang tinggal langsung jalan saja, jangan lagi nanti misalnya begini, begitu," kata Agung.
"Harapan kita itu, tapi kan keputusan tetap di Kementerian," tambahnya.
Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah. Tujuannya, agar Pj Gubri yang ditunjuk pusat bisa diterima masyarakat di daerahnya dan didukung masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu syarat menjadi PJ Gubri adalah pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Rektor Universitas Riau.
"Boleh (pejabat kementerian), yang penting pejabat Eselon I di pemerintahan sebagaimana dipersyaratkan. Itu tergantung fraksi-fraksi yang mempunyai hak untuk mengusulkan," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, yang juga Anggota Fraksi Demokrat.
Tapi, kata Eddy, tentu sesuai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab, esensi diberikannya ruang DPRD melalui fraksi mengusulkan nama-nama Pj Gubri, karena DPRD dipandang sebagai representasi masyarakat Riau.
"Tapikan karena waktunya tidak memungkinkan, karena jarak surat permintaan nama dari Kemendagri hanya sebulan menjelang akhir masa jabatan, jadi mestinya tokoh-tokoh, alim ulama dan cerdik pandai yang pro aktif," kata Eddy.
Lanjut dia, Komisi I bertugas hanya menyiapkan draf/alur dan mekanisme penunjukkan Pj sesuai dengan regulasi yang ada. Soal siapa yang diusulkan itu sudah masuk ke wilayah fraksi atau partai.
"Sekarang kami menunggu keputusan dari pimpinan terkait rekomendasi tersebut. Akhir masa jabatan Gubri 31 Desember 2023, berarti nanti surat permintaan nama-nama Pj dari Kemendagri diperkirakan baru disampaikan ke DPRD Riau akhir November 2023," kata Eddy.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |