Pj Walikota Pekanbaru Muflihun
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun memastikan hingga saat ini belum ada menerima laporan mengenai adanya ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Jika ada yang maju, maka wajib mundur dari jabatannya dan status sebagai ASN.
"Sampai saat ini kita belum dapat laporan, belum ada ASN kita maju jadi caleg, belum ada pegawai kita (nyaleg)," ujar Muflihun, Rabu (27/9/2023).
Ia menegaskan jika memang ada ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru yang maju untuk menjadi Caleg, memang diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Itu sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Kalau untuk maju caleg itu memang harus mundur dari ASN, kecuali sudah pensiun ya. Dan kalau untuk istri atau suami ASN ya tak ada pengaruhnya, tapi kalau ASN dia memang wajib mundur," jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tentang larangan maju di Pemilu bagi Bacaleg berstatus pegawai yang digaji dari APBN atau APBD. Jika ingin maju, Bacaleg yang bersangkutan harus mundur dari pekerjaan.
Di dalam surat itu, pada poin 1 bagian a ditujukan kepada Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Kemudian, pada bagian b Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) tanggal 3 Oktober 2023.
Anggota KPU Riau Divisi Hukum Firdaus dikonfirmasi menegaskan, pejabat atau pegawai yang digaji dari sumber APBN atau APBD harus menyampaikan surat pengunduran diri dari tempat bekerja.
"Yang bersangkutan menyampaikan surat pemberhentian. Jika belum selesai, dibuat surat pernyataan bahwa surat pemberhentian masih dalam proses," kata Firdaus, Rabu (27/9/2023).
Lanjut Firdaus, apabila salah satu poin yang disebutkan itu tidak bisa dipenuhi oleh bacaleg yang sudah terdaftar di daftar calon sementara (DCS). "Jika salah satu dari dua point tersebut tidak ada, maka bacaleg dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dalam DCT," kata Firdaus.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan, Cakap Ramadan |