PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jajaran Bawaslu saat ini gencar menertibkan alat peraga pemilu yang berisi konten kampanye. Penindakan ini dilakukan setelah adanya pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif oleh KPU, Sabtu pekan lalu.
Seperti di Kota Pekanbaru, jajaran Bawaslu setempat mengerahkan Panwascam hingga pengawas kelurahan desa (PKD) untuk menindak seluruh alat peraga calon legislatif yang mengandung unsur kampanye.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan, penertiban alat peraga ini sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan perubahan UU No 7 Tahun 2023. Di dalam undang undang tersebut peserta pemilu belum boleh melakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
"Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Untuk itu, jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye akan dilakukan penindakan tegas," kata Taufik, Sabtu (11/11/2023).
Kata Taufik, aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh peserta pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu.
"Oleh karena masih adanya para peserta pemilu yang mengabaikan aturan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajaran Panwaslucam hingga PKD melakukan penertiban alat peraga yang mengandung unsur kampanye dari tanggal 4 sampai 27 November 2023, yang berada di jalan protokol Kota Pekanbaru," kata Taufik.
Bawaslu Kota Pekanbaru juga menggandeng Satpol PP untuk menertibkan seluruh alat peraga yang ada. Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh alat peraga yang memuat unsur-unsur seperti visi misi, program peserta Pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Raja Inal Dalimunthe mengajak peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye. Kampanye ada tahapannya, yakni tanggal 28 November - 10 Februari 2024 mendatang.
"Jika tidak hanya akan menimbulkan kerugian bagi para peserta pemilu. Sebab, jika tetap memasang baliho yang bermuatan kampanye dan melakukan kampanye, maka Bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar administratif maupun pelanggaran pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Misbah Ibrahim SH. Ia mengatakan, bagi siapa saja yang melakukan kampanye di luar masa kampanye sesuai Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.
"Untuk itu, kita berharap peserta Pemilu dapat menaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya," jelasnya.
Kordiv Pencegahan Reni purba juga beberapa waktu ini telah melakukan pencegahan dengan imbauan ke Partai Politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 ini.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |