ROHUL (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu memaparkan hasil pengawasan yang telah dilakukan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pengawasan jelang pelaksanaan tahapan kampanye 2024.
Pemaparan hasil pengawasan tersebut, disampaikan Bawaslu Rohul dalam kegiatan konferensi Pers yang digelar Bawaslu Rohul di Pasirpangaraian, Jumat (10/11/2023) sore.
Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami mengatakan, pemaparan hasil pengawasan merupakan upaya Bawaslu Rohul dalam mewujudkan transparansi pengawasan pemilu ke publik.
"Kami juga berharap rekan-rekan pers ikut berperan aktif mengawal pelaksanaan Pemilu, sehingga pemilu ini dapat menjadi pemilu yang bersih, aman damai dan inklusif atau partisipatif," ujar Fajrul.
Fajrul menyatakan, dalam menjalankan tupoksi, pihaknya akan lebih mengedepankan strategi pencegahan dibandingkan dengan penindakan. Strategi pencegahan pelanggaran ini sudah beberapa kali dilakukan Bawaslu, dengan melakukan kordinasi aktif, sosialisasi dan edukasi baik kepada peserta pemilu, pemilih dan KPU.
"Di tengah keterbatasan kami, peran rekan media sangat penting terutama membantu menyebarluaskan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kepemiluan ini," jelasnya.
Sementara Itu Kordinator Divisi Pencegahan, Pemberdayaan, Masyarakat dan Humas Bawaslu Rohul Gumer Siregar menyampaikan pasca telah ditetapkannya DCT oleh KPU, Caleg sudah resmi menjadi peserta pemilu.
Dengan demikian, seluruh hak dan kewajiban yang harus ditaati peserta pemilu, sudah otomatis melekat dan menjadi objek pengawasan Bawaslu.
Salah satu fokus pengawasan yang diawasi Bawaslu, lanjut Gumer, terkait pemasangan Alat Peraga Pemilu yang mengandung unsur kampanye. Tahapan kampanye ini dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Bawaslu Rohul sudah melakukan penertiban sebanyak 8.574 Alat Peraga yang mengandung unsur kampanye dengan rincian 5.240 ditertibkan oleh Bawaslu dan 3.334 alat peraga ditertibkan secara mandiri oleh caleg.
"Sebelum kami melakukan penertiban, kami terlebih dahulu mensosialisasikannya ke Partai Politik, agar mereka menertibkan APK yang terpasang secara mandiri. Hasilnya cukup efektif, hampir 50 persen APK itu di tertibkan sendiri oleh parpol," ujar Gumer.
Selain pengawasan jelang masuknya tahapan kampanye, Bawaslu Rohul juga memfasilitasi Caleg yang keberatan terhadap penetapan DCT. Hasbi mengatakan, sejak ditetapkannya DCT, Bawaslu telah membuka posko penerimaan permohonan penyelesaian sengeketa, antara peserta dengan penyelenggara.
"Alhamdulillah hingga ditutup tanggal 8 November, tidak ada satupun yang melayangkan gugatan atas Surat Keputusan dan Berita Acara KPU terkait penetapan DCT," ujar Hasbi.
Hasbi menyatakan, tidak adanya gugatan terhadap penetapan DCT ini tidak lepas dari upaya Bawaslu yang terus berkoodinasi dan mengingatkan KPU agar memastikan tidak ada kontestasi yang dirugikan terhadap proses penetapan DCT tersebut**
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Indragiri Hulu |