PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu bersama Satpol PP Pekanbaru menertibkan alat peraga sosialisasi (APS). Hal ini mendapat dukungan dari para legislator di Pekanbaru.
Anggota DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan, menyatakan bahwa penertiban alat peraga caleg, termasuk spanduk, baliho, dan pamflet yang tidak sesuai aturan harus dilakukan selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun politisi PDIP ini juga menegaskan pentingnya penertiban yang tegak lurus dan tanpa tebang pilih.
"Kalau kita setuju (pencopotan) APS yang salahi aturan. Apalagi yang dipaku di pohon, itu sangat tidak setuju kita," tegasnya.
Ia juga meyakini bahwa kebanyakan APS yang terpasang di tempat yang tidak sesuai aturan bukanlah perintah dari para Calon Legislatif (Caleg), melainkan hasil semangat masyarakat yang membantu tim pemenangan, namun terkadang tidak tahu aturan Pemilu.
Ruslan Tarigan mengajak agar perangkat Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan Pemerintah, giat mensosialisasikan tempat pemasangan APS dan tahapan Pemilu lainnya kepada partai politik dan Caleg.
Dia meminta agar sosialisasi tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan harus dilakukan secara kontinyu agar para Caleg menjadi lebih tertib dalam memasang APS ke depannya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Satpol PP serta Dinas Perhubungan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang berisi konten kampanye. Selain bermuatan kampanye, tim juga menertibkan APS di tempat yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda).
"Kriteria yang ditertibkan saat ini yang terpasang di Billboard, itu kita targetkan yang mengandung unsur citra diri kemudian visi dan misi. Itu yang dikategorikan sebagai alat peraga kampanye," kata Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, Senin (6/11/2023) usai apel bersama di Kantor Satpol PP.
Taufik menambahkan, APS semacam ini belum diperbolehkan karena mengandung unsur kampanye. Tapi ada beberapa baliho yang mungkin tidak diturunkan karena termasuk APS. Bawaslu dan Satpol PP Pekanbaru menelusuri Jalan Sudirman untuk menyisir dan lakukan penertiban.
"Jadi kategorinya (APS yang boleh) itu yang tidak tercantum di dalamnya unsur-unsur kampanye seperti citra diri, visi dan misi kemudian nomor urut dan tanda coblos atau tanda paku imbauan," kata Taufik.
Ditanya soal beredarnya baliho Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni di Pekanbaru Taufik menjelaskan, tidak termasuk APS yang mengandung unsur kampanye. Tapi, kalau posisinya menyalahi menurut Perda, juga akan ditertibkan oleh Satpol PP.
"Nah itu kategori alat peraga sosialisasi, jadi itu tidak kita kategorikan sebagai kampanye. Itu sosialisasi saja. Tapi kalau dia terletak di pohon atau jalur hijau akan tertibkan (Satpol PP)," jelas Taufik.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |