Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah
|
ROKAN HILIR (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) menegaskan bahwa tidak ada sengketa pemilu dalam kasus pembongkaran billboard yang terjadi baru-baru ini di seputaran Batu 6 Bagansiapi-api.
Sebagaimana diketahui, beredar viral di media sosial adanya video pembongkaran Billboard atau Papan Reklame yang terletak di Simpang Gong Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil. Diketahui di Bilboard itu terpasang gambar Hj Rusmanita yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Riau dari NasDem.
Lalu, apakah ada pelanggaran pemilu dalam peristiwa itu?
"Peristiwa pembongkaran billboard yang memuat alat peraga kampanye caleg dan viral di medsos baru-baru ini tidak termasuk sengketa antar peserta pemilu. Lalu, apakah termasuk pelanggaran Pemilu, itu kita kaji dulu," ujar Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, Sabtu (13/1/2024).
Zubaidah menceritakan, pada hari Rabu (10/1/2024) tim pemenangan calon anggota DPRD Riau dari Partai Nasdem, Hj Rosmita melapor ke Bawaslu Rohil.
Tim pemenangan tersebut melaporkan alat peraga kampanye (APK) milik Hj Rosmita yang terpasang pada billboard di Batu 6 ditutupi dengan APK milik caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar Naladia Ayu Rokan.
"Gambar Hj Rosmita pada billboard itu ditutup dengan gambar Naladia Ayu Rokan yang juga merupakan caleg DPRD Riau dari Partai Golkar. Karena tidak terima gambar Hj Rosmita ditutup begitu, tim pemenangannya pun melapor ke Bawaslu Rohil," cerita Zubaidah.
"Pelapor mengaku sudah menyewa billboard tersebut hingga 10 Februari 2024 mendatang untuk dipasang gambar Hj Rosmita. Sehingga mereka merasa hak mereka dirugikan karena penutupan gambar Hj Rosmita tersebut," tambah Zubaidah.
Dilanjutkannya, atas peristiwa tersebut, Bawaslu Rohil pun mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah menyelesaikan persoalan ini.
"Dan hasil musyawarah kedua belah pihak yang ditengahi oleh anggota Bawaslu Rohil Nurmaidani, kedua belah pihak bersepakat untuk mencopot gambar caleg Golkar Naladia Ayu Rokan sehingga gambar Hj Rosmita kembali terpasang di bilboard itu," kata Nurmaidani.
Namun satu hari setelah APK milik Hj Rosmita terpasang seperti semula di billboard Batu 6, tiba-tiba tiang bilboard tersebut dibongkar. Sehingga Hj Rosmita pun kembali membuat laporan dugaan perusakan APK.
"Yang bersangkutan melapor kembali bahwa APK nya telah dirusak," kata Zubaidah.
Nah, atas peristiwa ini Bawaslu Rohil pun mengatakan bahwa apabila pembongkaran tiang bilboard itu berdasarkan alasan hukum yang sah dan benar, maka tidak ada pelanggaran Pemilu berupa pengrusakan APK disitu.
"Namun jika pembongkaran tiang itu tidak berdasarkan alasan yang tepat, maka memang ada dugaan pengrusakan APK disitu. Ini sedang kita dalami lagi," tutup Zubaidah.
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Rokan Hilir |