Rabu, 01 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT:
Mencari Posisi Presiden dalam Lingkaran Pemilihan Umum
Sabtu, 13 Januari 2024 06:13 WIB
Mencari Posisi Presiden dalam Lingkaran Pemilihan Umum

(CAKAPLAH) - Jika kita baca kembali sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam rapat-rapat BPUPKI, para pendiri bangsa ini menyepakati bahwa bentuk Negara adalah Republik yang dipimpin oleh seorang Presiden. Bukanlah bentuk Negara Indonesia kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja. Meskipun faktanya secara historis di Indonesia lebih dari 70 kerajaan telah berdiri di negara yang dulu belum bernama Indonesia ini.

Maka, konsekuensi dari bentuk Negara Republik tersebut adalah diadakannya pemilihan calon pemimpin-pemimpin negera ini yang akan dipilih langsung oleh rakyat. Meskipun pada awal kemerdekaan para pemimpin biasanya dipilih oleh wakil-wakil rakyat. Oleh sebab itulah, sesuai perkembangan ketatanegaraan Indonesia maka dibuatlah suatu lembaga Negara yang independen yang kemudian diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa menguat pada era reformasi. Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD 1945 hasil amandemen tersebut maka pada tahun 1999 dibentuklah sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dengan nama Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat dengan KPU.

KPU dibentuk untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri) yang nota bene adalah bagian dari mesin penguasa. Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Kemudian muncul pertanyaan bagaimana posisi Presiden dalam pemilihan umum ? Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memposisikan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Dalam tugas dan fungsi sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi masing masih. Tugas presiden sebagai kepala negara diatur sesuai dengan:

a. UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

b. UUD 1945 Pasal 13 ayat (1): Presiden mengangkat duta dan konsul.

c. UUD 1945 Pasal 13 ayat (3): Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

d.  UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

e. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

f. UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1): Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

g. UUD 1945 Pasal 32 Ayat (2): Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

h. UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

i. UUD 1945 Pasal 34 Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

j. UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Kemudian tugas presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tertuang dalam peraturan perundangan-undangan sebagai berikut:

a. UUD 1945 Pasal 4 ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

b. UUD 1945 Pasal 5 ayat (2): Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

c. UUD 1945 Pasal 17 ayat (2): Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

d. UUD 1945 Pasal 18B Ayat (1): Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

e. UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2): Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara  pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara  adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

f. UUD 1945 Pasal 20 Ayat (4): Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.

g. UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

h. UUD 1945 Pasal 23F Ayat (1): Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

i. UUD 1945 Pasal 24A Ayat (3): Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden

j. UUD 1945 Pasal 24B Ayat (3): Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

k. UUD 1945 Pasal 24C Ayat (3): Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

l. UUD 1945 Pasal 28I Ayat (4): Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

m. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

n. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang

o. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (5): Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sesuai dengan yang diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan aturan atau dasar hukum tertinggi di Indonesia. Pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Jika pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tersebut dikaitkan dengan pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berisi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Kemudian Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, berarti rakyat sebagai pemegang kedaulatan telah memberikan mandatnya atau kedaulatannya kepada presiden secara langsung, dengan demikian rakyat telah menyerahkan kewenangan untuk memerintah dan mengatur langsung kepada presiden.

Berdasarkan Konstitusi tersebut tidak ada keterlibatan Presiden dalam kegiatan pemilihan umum baik secara langsung ataupun secara tidak langsung. Kegiatan Pemilu diadakan oleh suatu kepanitian yang bersifat independen tanpa interfensi apapun dan dari pihak manapun. Maka sampai disini, posisis Presiden adalah sebagai kepala pemerintahan yang menjamin pelaksanaan pemilihan berjalan dengan baik dan lancar melalui insititusi-institusi keamanan yang berada dibawah naungan kekuasaan Presiden.

Presiden harus bersikap negarawan dalam menghadapi pesta rakyat yang digelar sekali dalam 5 (lima) tahun tersebut. Karena kita tidak menginginkan kekuasaan yang begitu besar pada diri Presiden memiliki sedikit ataupun banyak indikasi yang turut mencampuri urusan pemilihan umum yang membuat public curiga atas keputusan hasil akhir pemilu. Maka posisi Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan harus tetap dijalankan dengan sebaik-baiknya, tidak diperkenankan berbuat sesuatu yang diluar kewenangan dan tugasnya terlebih lagi hal tersebut sangat sensitif di mata publik.

Dalam demokrasi, Presiden sebagai warga Negara hanya seorang masyarakarat biasa yang memiliki hak memilih satu suara yang sama dengan suara warga Negara lainnya. Yang dalam bahasa latin disebut dengan Primus inter pares dengan makna yang pertama diantara yang sederajat atau yang pertama diantara yang setara.

Maka oleh sebab itulah, akan sangat berbahaya dan sangat kacau sekali jika Presiden terlibat langsung atau tidak langsung dalam hal pemilihan umum yang menjadi salah satu inti dari kagiatan demokrasi ini. Karena berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan memegang kekuasaan menurut kehendak pribadi, golongan, ataupun partai.***

Penulis : Jufri Hardianto Zulfan SH MH, Direktur Riset Kawah Novelti Indonesia, Pemerhati Hukum dan Politik.
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Politik, Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Rabu, 27 Desember 2023 11:06 WIB
Perlindungan Ekstra Ke Pekerja
Sabtu, 23 Desember 2023 17:21 WIB
Ibu Penentu Indonesia Emas
Rabu, 03 Januari 2024 14:03 WIB
Stop Kontroversi, Fokus Amal Bakti
Kamis, 21 Desember 2023 07:27 WIB
Kunci kesetiakawanan
Jum'at, 29 Desember 2023 22:04 WIB
Bahasa Indonesia dalam Komunitas ASEAN
Minggu, 31 Desember 2023 11:16 WIB
Riau Menatap 2024
Sabtu, 25 November 2023 10:01 WIB
Guru Dan Perjuangan Tiada Henti
Senin, 18 Desember 2023 07:04 WIB
Dilema Pengungsi Rohingya
Minggu, 19 November 2023 19:02 WIB
Edukasi Keuangan Sejak Dini
Minggu, 03 Desember 2023 09:08 WIB
Kesetaraan Kunci Pembangunan
Senin, 11 Desember 2023 08:50 WIB
Jalan Terjal Indonesia Emas
Rabu, 29 November 2023 08:23 WIB
Abdi Negara Penentu Nasib Bangsa
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 01 Mei 2024
Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Manfaatkan Inovasi Teknologi
Selasa, 30 April 2024
PT Musim Mas Raih Dua Penghargaan di Ajang Pelalawan Tax Award 2024
Selasa, 30 April 2024
Animo Warga Tinggi, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Terus Tingkatkan Layanan Eazy Passport
Senin, 29 April 2024
Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Pekanbaru Luncurkan Si-PEKA

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 01 April 2024
Satgas Saber Pungli Provinsi Riau Sosialisasikan Aplikasi Si Duli ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Konsultasi tentang Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko, DPRD Kota Batam ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Senin, 25 Maret 2024
Koordinasi dan Konsultasi tentang Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Indragiri Hilir Kunjungi MPP Kota Pekanbaru
Kamis, 21 Maret 2024
DPRD Kota Padang Panjang ke MPP Kota Pekanbaru untuk Konsultasi Tugas Pokok dan Fungsi

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www