Rabu, 08 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Penerapan Otonomi Daerah Secara Utuh
Jum'at, 09 Februari 2024 08:48 WIB
Penerapan Otonomi Daerah Secara Utuh

(CAKAPLAH) - Penerapan otonomi daerah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan dari asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Oleh sebab itu pula, penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilaksanakan sesuai dengan undang-undang Pemerintahan Daerah.

Namun dalam perjalanannya, penerapan otonomi daerah tersebut tentu mengalami kendala dan tarik ulur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan tujuan utama dari penerapan otonomi daerah secara utuh adalah dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyakarat di daerah.

25 tahun sudah otonomi daerah berjalan sejak keluarnya undang-undang No. 22 tahun 1999. Di mulai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999, kemudian direvisi dengan undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan undnag-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai salah satu agenda reformasi tahun 1998 adalah pelaksanaan dan penerapan otonomi daerah dengan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengurus daerahnya masing-masing sesuai dengan karakteristik daerahnya dan sesuai dengan asas desentralisasi dan tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Ke-2 asas tersebut tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan otonomi daerah secara utuh. Asas desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, di mana kewenangan tersebut bersifat otonom untuk dapat melaksanakan pemerintahannya sendiri, tanpa intervensi dari pemerintah pusat, selain yang dikecualikan yaitu 5 kewenangan mutlak dan tugas pembantuan adalah penugasan atau pelimpahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota dan pemerintah kabupaten dan kota ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah.

Kemudian selain yang disebutkan diatas, tujuan dari penerapan otonomi daerah juga sebagai meminimalkan potensi perpecahan bangsa yaitu disintegrasi bangsa yang akan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, sudah seyogyanya penerapan otonomi daerah tidak dilakukan setengah setengah namun secara utuh dengan tujuan akhirnya adalah mensejahterakan masyarakat di daerah. Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi pengikat di antara daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada hakekatnya otonomi daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Oleh karena itu, otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Kesan ketidakadilan yang melahirkan kesenjangan sosial dan ketidaksetaraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan adanya otonomi daerah tentunya akan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan potensi disintegrasi bangsa tidak akan pernah terjadi. Konsep otonomi daerah yang sedang berjalan saat ini, merupakan hal yang perlu mendapat perhatian secara khusus, terutamanya dalam upaya menghindari adanya ketimpangan dan ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh daerah daerah.

Kemandirian daerah semakin meningkat karena adanya keleluasaan daerah untuk berinovasi dan berkreativitas dalam hal membangun daerahnya sendiri seperti halnya di sektor ekonomi yaitu semakin banyaknya para investor untuk menanamkan modalnya di daerah khususnya dalam menggerakkan iklim investasi di daerah. Hal yang demikian merupakan salah satu dari sekian banyak keuntungan dari penerapan otonomi daerah secara utuh. Hal yang demikian pula akan menjadi tantangan tersendiri bagi daerah untuk tetap konsisten dalam menjalankan otonomi daerah dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan masyarakat di daerah.

Otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat dan diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri dan hal tersebut telah diamanatkan oleh undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan yang diberikan tersebut dikecualikan atas 5 kewenangan yang mutlak (absolut) diurus oleh pemerintah seperti halnya pertahanan-keamanan, moneter dan fiskal, yustisi, politik luar negeri dan agama. Namun selain ke-5 kewenangan yang mutlak diurus oleh pemerintah pusat tersebut, urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) menjadi kewenangan bersama dan wajib dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah dalam implementasi otonomi daerah bersama-sama dengan pemerintah pusat melaksanakan 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti halnya urusan wajib harus dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelayanan dasar tersebut seperti halnya kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan sebagainya. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan dan diterapkan oleh pemerintah daerah. Urusan pilihan tersebut seperti halnya kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral.

Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang melalaikan penyelenggaraan urusan wajib, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah pusat dengan pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang bersangkutan. Hal tersebut untuk mencegah agar daerah jangan mengabaikan pelayanan dasar yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat karena terkait dengan hak-hak konstitusional warga negara dan kepentingan nasional. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah yang berjalan saat ini mesti berjalan sesuai aturan yang sudah dibuat, agar penerapan otonomi daerah dapat dilakukan secara utuh dan sasarannya adalah kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karenanya pula, penerapan otonomi daerah telah diatur mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan mana kewenangan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota).

Penulis : Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Pemerintahan, Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 03 Juli 2023 11:32 WIB
Penguatan Otonomi Daerah
Selasa, 24 Oktober 2023 11:44 WIB
Moratorium dan Wacana Pemekaran Daerah
Sabtu, 01 Januari 2022 13:15 WIB
Refleksi 21 Tahun Otonomi Daerah
Senin, 11 Oktober 2021 09:51 WIB
Menata Kembali Pemekaran Daerah
Senin, 25 April 2022 12:22 WIB
Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Minggu, 25 April 2021 19:35 WIB
25 Tahun Otonomi Daerah
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 08 Mei 2024
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kementerian Desa PDTT
Rabu, 08 Mei 2024
Ini Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Sawit 2024 Elaeis Media Group
Selasa, 07 Mei 2024
Serentak se-Indonesia, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Gelar Operasi JAGRATARA
Selasa, 07 Mei 2024
PWI Riau Terima Surat Dukungan Tuan Rumah HPN 2025 dari Pemprov Riau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Senin, 06 Mei 2024
261 Lulusan Sekolah Pascasarjana Unilak Diyudisium
Senin, 06 Mei 2024
Pengurus ASPIKOM Wilayah Riau Periode 2023-2026 Resmi dilantik
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www