PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pangan nampaknya tidak bakal terwujud. Pasalnya usulan tersebut ditolak oleh pemerintah pusat.
Tujuan awal pembentukan UPT yakni untuk fokus mengurusi ketersediaan bahan pokok di Provinsi Riau, sehingga dapat menekan maupun menurunkan inflasi.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Kemal mengatakan, untuk membentuk UPT pangan tersebut pihaknya sudah melakukan pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hanya saja setelah beberapa kali dilakukan pembahasan, pihak Kemendagri akhirnya menolak usulan pembentukan UPT tetsebut.
"Rencana pembentukan UPT pangan ini yakni awalnya untuk menjamin ketersediaan bahan pokok, dan juga menurunkan inflasi di Riau. Namun setelah beberapa kali kami lakukan pembahasan di Kemendagri, tapi mereka menolak," kata Kemal, Senin (12/02/2024).
Kemal menyampaikan, salah satu alasan dibentuk UPT Pangan itu tugasnya nanti untuk membeli hasil-hasil produk pertanian yang ada di kabupaten kota se-Riau. Seperti produk beras dan sayur-sayuran, yang kemudian jika ada daerah yang memerlukan akan di drop juga untuk menurunkan inflasi.
"Tapi pemerintah pusat tidak menyetujuinya, karena menganggap pembelian bahan pangan tersebut merupakan kewenangan pihak Badan Urusan Logistik (Bulog)," ujarnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya juga sudah berusaha meyakinkan pihak Kemendagri bahwa Bulog tidak menjangkau hingga tingkat tersebut. Namun tetap usulan tersebut tetap ditolak.
"Karena produksi padi dari Riau seperti di Siak itu, masih banyak yang dijual ke luar provinsi. Dengan adanya UPT itu, harapannya produksi padi lokal ini bisa diserap di dalam provinsi," katanya.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |