PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kuasa Hukum Eks Pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, Murza Azmir SH menyayangkan sikap KONI Riau yang tidak memiliki itikad baik membayarkan pesangon eks pegawainya.
Pasalnya pada mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kuasa hukum KONI Riau tidak hadir untuk memberikan pesangon lima eka pegawai KONI yang dipecat.
"Media pertama mereka menjanjikan bahwasannya tanggal 19 Februari jam 10.00 WIB teman-teman akan datang pada mediasi kedua membawa uang untuk pembayaran pesangon eks pegawai KONI," kata Murza, Senin (19/2/2024).
"Namun pada kenyataannya mereka tidak ada itikad baik, tidak datang. Tentu ini sangat disayangkan, dimana keputusan pemerintah yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak ditepati," sambungnya.
Menurutnya, seharusnya lembaga olahraga yang dibentuk pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang sudah diputuskan oleh PN Pekanbaru.
"Ini yang sangat kita sayangkan, KONI tidak patuh dan taat terhadap putusan yang dibuat pemerintah (PN Pekanbaru). Seharusnya pesangon eks pegawai KONI itu diberikan oleh pemegang kuasa KONI saat mediasi kedua di PN Pekanbaru," ujarnya.
Pihaknya menduga, KONI Riau sengaja menunda-nunda waktu untuk pembayaran pesangon eks pegawai KONI dengan janji-janjinya.
"Padahal pesangon yang akan dibayarkan itu bukan uang pribadi, tapi uang pemerintah daerah Riau yang dihibahkan ke KONI Riau. Mohon maaf, apa salahnya pesangon itu nilainya hanya Rp152 juta itu segera dibayarkan," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum KONI Riau, Syahrial mengatakan, jika kuasa hukum KONI Riau dalam penyelesaian persoalan ini tidak datang lantaran berhalangan hadir dalam persidangan di PN Pekanbaru.
"Untuk mediasi itu kan tidak bisa kami, karena kami tidak bisa memberi keputusan, makanya kami tidak datang karena harus prinsipal yang mediasi," katanya.
"Karena prinsipal kami tunggu-tunggu prinsipal tidak datang dan tidak ada kabar karena ada urusan lain, makanya tadi rekomendasinya ditunda, dan kami menunggu undangan untuk jadwal sidang," tambahnya.
Namun lanjut Syahrial, pihaknya pada intinya memiliki niat baik untuk membayarkan pesangon lima eks pegawai KONI. Hanya saja kuasa hukum mereka meminta langsung uang pesangon itu saat mediasi kedua.
"Mereka mintanya hari ini harus ada uang kontan di meja. Kalau kita di pemerintah kan tidak bisa seperti itu, harus kita usulkan dulu dan berproses administrasi sesuai prosedur," tukasnya.