ilustrasi
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media konvensional jadi perhatian pemerintah. Setelah sekian lama dan dinanti-nanti serta setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya tanda tangani Perpres Publisher Rights," ucap Jokowi pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada hari Selasa kemarin. Perpres yang berisi 10 halaman tersebut, terdiri dari enam bab dan 19 pasal.
Dalam Pasal 3 disebutkan, ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.
Sementara itu, dalam Pasal 5 berisi perintah terhadap perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan beberapa ketentuan.
Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan perusahaan platform digital.
Kedua, memberikan upaya terbaik dalam membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers.
Ketiga, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Keempat, melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Keenam, bekerja sama dengan perusahaan pers.
Pada Bab III, disebutkan soal kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Kerja sama tersebut terangkum dalam dua pasal, yakni Pasal 7 yang memuat bagian kesatu umum dan Pasal 8 soal penyelesaian sengketa.
Kemudian pada Bab IV, memuat sembilan pasal. Pada Pasal 9 membuat soal pembentukan Komite.
Pasal 10, 11, 12, dan 13 mengulas soal tugas, fungsi, dan tata kerja komite, sedangkan Pasal 14, 15, 16, 17 membahas soal unsur, keanggotaan, dan kesekretariatan komite.
Terakhir pada Bab V, memuat soal pendanaan komite dan Bab VI penutup.
Tidak Berlaku Bagi Konten Kreator
Presiden Joko Widodo mengatakan Perpres Publisher Rights berlaku untuk media massa dan platform digital, tak termasuk konten kreator.
“Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” kata Jokowi.
“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tuturnya.
Jokowi menyebut, perpres publisher rights bukan bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers di Tanah Air. Perpres ini juga bukan untuk mengatur konten pers.
Menurutnya, peraturan tersebut lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas.
“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar presiden.
Kepala Negara mengatakan, pembahasan mengenai peraturan publisher rights memakan waktu sangat panjang dan melelahkan. Sebab, muncul perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital skala besar pun mempunyai aspirasi yang berbeda terkait ini.
Pada saat bersamaan, Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media terus mendesak pemerintah untuk merampungkan persoalan tersebut. “Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,” kata Jokowi.
Jokowi mengeklaim, perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Menjauhkan jurnalisme dari konten-konten negatif, dan mendekatkan dengan jurnalisme yang mengedukasi.
Lewat perpres ini, pemerintah mengaku ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dengan menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.
“Tentang implementasi perpres ini, kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” tutur Kepala Negara.***
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | beritasatu.com/Kompas.com |
Kategori | : | Nasional |