PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Nursilawati, diadili. Dia didakwa korupsi lebih Rp276 juta.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/2/2024).
JPU dalam dakwaannya mengatakan dugaan korupsi terjadi pada tahun 2013 sampai 2020 lalu. Terdakwa sebagai pengelola UED-SP diduga menyelewengkan dana simpan pinjam para nasabah.
"Pengelolaan UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 sampai 2020, tidak mengacu pada peraturan. Akibatnya, terdakwa memperkaya diri dan orang lain," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama.
Di antara penyelewengan dana itu adalah pinjaman dana dengan memakai atas nama orang Lain sebesar Rp25 juta. Alokasi jasa pinjaman dari 2014 sampai 2019 yang dialokasikan untuk cadangan modal tapi tidak disetorkan ke rekening DUD sebesar Rp16.556.207.
Kemudian, alokasi jasa pinjaman dari 2014 sampai 2019 yang dialokasikan untuk APBDes namun tidak disetorkan ke Rekening DUD sebesar Rp5.518.736. Pinjaman yang tidak sesuai prosedur peminjaman sebesar Rp93,5 juta.
"Kemudian terdapat pendapatan UED-SP bulan Januari sampai dengan April 2020 yang dikuasai tidak disetorkan ke rekening DUD Pelantai sebesar Rp78.234.000. Terdapat Saldo Kas Tunai yang dipergunakan terdakwa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp58.085.123, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari,"kata jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Rp276.894.066, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2013 sampaii 2020.
Terrdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan sidang dengan agenda meminta keterangan saksi pada pekan depan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti |