PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi III DPRD Riau yang membidangi Aset, Keuangan dan BUMD akan memanggil PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dan Biro Ekonomi terkait pembayaran deviden yang dilakukan pihak Hotel Aryaduta melalui PT SPR, tidak langsung ke Kas Daerah Provinsi Riau.
Sekretaris Komisi III DPRD Suhardiman Amby, mengatakan pihaknya baru mengetahui selama ini pembayaran deviden Hotel Aryaduta dilakukan melalui PT SPR yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.
"Jadi pembayarannya dari Aryaduta, kemudian ke SPR, selanjutnya baru ke Pemprov Riau. Ini kan aneh, apa kontraknya dengan SPR? Ini akan kita telusuri, kenapa demikian," kata Datuk sapaan akrab Suhardiman kepada CAKAPLAH.COM Ahad (17/09/2017).
Politisi Hanura ini menegaskan, hal ini akan diusut pihaknya secara tuntas, seperti apa sistem yang dibuat dari pembayaran seperti itu karena menurutnya sangat janggal dan perlu ditelusuri.
"Kita sudah sepakat untuk mendalami hal ini dan mencari tahu, apa sebenarnya yang terjadi, mengapa bisa dilakukan penyetoran melalui SPR tersebut, sudahlah devidennya hanya Rp200 juta, malah lewat calo pula ya kan, calo ini kita menyebutnya" cakapnya lagi.
Seperti yang diketahui, deviden yang dibayarkan oleh Hotel Aryaduta selama ini ke Pemprov Riau hanya sebesar Rp 200 juta per tahun. Ini dinilai sangat kecil, pasalnya dalam perjanjian dulunya Pemprov Riau mendapatkan deviden sebanyak 25 persen dari pendapatan hotel yang dibangun di atas tanah Pemprov Riau tersebut.
"Makanya kita akan panggil semua pihak terkait akan hal ini, kita ingin ini terang benderang, terlalu banyak masalah di Aryaduta ini," tukasnya.