PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Umum DPA LAM Riau versi Mubes Dumai Tan Seri Syahril Abubakar (SAB) meminta Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) menengahi persoalan dualisme LAM Riau yang menurutnya belum berakhir.
Hal ini diminta Syahril mengingat keputusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT), kemudian memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasil keputusan PN adalah belum berwenang menyidangkan persoalan tersebut karena yang berwenang adalah Dewan Kehormatan Adat (DKA).
"Putusan Mahkamah Agung itu tidak bilang merek menang, tapi diputuskan kembali melalui Dewan Kehormatan Adat secara internal. Nah ini kan sebenarmya belum selesai. Maka kami minta kearifan Pj Gubernur untuk menengahinya, sudah kami antarkan berkasnya, kita yakin Pj Gubernur tak seperti Gubernur Syamsuar yang berpihak, Pj Gubernur pasti arif," kata Syahril kepada CAKAPLAH.com.
Syahril mengatakan, kubu Marjohan telah mengatakan, persoalan tersebut sudah inkrah, namun menurut Syahril belum, karena belum di sidang di DKA.
"Kan kubu sebelah sana bilang inkrah, belum. Keputusan MA itu menguatkan keputusan PN yang meminta persoapan tersebut di sidang di DKA. Tapi sampai hari ini mereka masih ada dalam gedung sana, masih cairkan dana hibah, kalau fair mereka keluarlah dari gedung itu, sama-sama kita berunding, hargai keputusan MA," katanya lagi.
Untuk itu, Syahril mengharapka Pj Gubernur Riau memandang persoalan tersebut dengan jernih dan dapat menengahi.
"Harusnya diterapkan Pergub nomor 2 tahun 2022 itu. Organisasi yang berkonflik tak boleh menerima dana hibah. Mereka masih bertahan dalam itu, seolah mereka sudah menang. Kita memandang sebaiknya bersidang di PN, tapi karena sudah putusan MA, kita hormati itu, dan sidangkan lah di DKA," katanya lagi.
Namun, menurut Syahril DKA yang diminta untuk menyidangkan adalah orang-orang yang memang netral, bukan bagian dari orang-orang yang menurutnya "cawe cawe" ke kubu Marjohan.
"Masih ada orang-orang yang netral di DKA itu. Kita mau dipanggil lah kedua belah pihak ini. Maka kita minta bantu kepada Pj Gubernur untuk menengahi ini, beliau sebagai pembina bagi organisasi, supaya dapat menengahi dan mengayomi. Maka kita percaya pak SF Hariyanto dapat menengahi," katanya.
Sebelumnya, SAB menggugat Gubri, HR Marjohan Yusuf, H Taufik Ikram Jamil, Tarlaili, dan Jonnaidi Dasa, tahun 2022 ke pengadilan. Pasalnya, Gubri yang waktu itu dijabat Syamsuar mengukuhkan HR Marjohan dan H Taufik, masing-masing sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR masa bakti 2022-2027, berikut dengan pengurus lainnya.
Namun SAB tidak menerima kepengurusan yang dipimpin HR Marjohan dan H Taufik. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2022. Pengadilan Pekanbaru memutuskan tidak bisa menyidangkan gugatan tersebut. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Riau bersikap sebaliknya.
Hal itu menyebabkan tergugat mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada. Keputusan MA, membatalkan keputusan PT, kemudian memperkuat keputusan PN Pekanbaru.
Kubu Marjohan Anggap Sudah Selesai
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum LAM versi Marjohan Aziun Asyari mengatakan, langkah SAB yang meminta Pj Gubernur untuk menengahi adalah hal keliru. Menurut Aziun, putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dianggap perkara itu sudah selesai.
"Memang dalam salah satu pertimbangan MK, diselesaikan di Dewan Kehormatan Adat, tapi itu hanya pertimbangan," kata Aziun.
Akan tetapi, dalam amar putusannya hanya tiga poin kata Aziun, yakni menerima permohonan pemohon dalam hal itu Gubernur dan Taufik Ikram Jamil dan kawan-kawan, membatalkan putusan pengadilan tinggi, dan menguatkan putusan pengadilan negeri.
"Itu saja poin amar putusan MA, jadi persoalan sudah selesai," katanya.
Lebih jauh, kata Aziun keberadaan LAM versi Marjohan Yusuf sudah melalui keputusan Gubernur sebagai Datuk Seri Setia Amanah, sekaligus mengesahkan hasil Mubeslub LAM 2022.
"Kalau ada pihak yang merasa bahwa belum selesai persoalan, harusnya dia tak melalui Pj Gubernur, tapi ke dewan kehormaran adat, sampai saat ini belum ada, sepanjang tak ada ya dianggap tidak ada. Jadi langkah SAB meminta Pj menyelesaikan dan menengahi, itu adalah langkah yang salah," katanya.
Lebih jauh, ia mengatakan SAB yang mempersoalkan dana hibah yang diterima pihak LAM kubu Marjohan jika masih berkonflik, itu merupakan keliru.
"Dalam Pergub itu apabila ada sengketa internal lembaga yang sudah disahkan. Misalnya datuk seri Taufik Ikram Jamil bersoalan dengan Datuk Seri Marjohan, nah itu baru berlaku persoalan internal. Tapi kalau ada pihak luar (SAB) yang mempersoalkan itu, ini bukan masalah internal lagi," katanya.
"Harusnya mereka lapor ke DKA, dan di DKA juga tak ada dapat laporan, jadi kami anggap tak ada masalah lagi, dan LAM yang sah dan diakui adalah LAM versi Datuk Taufik dan Datuk Marjohan yang dikukuhkan oleh Datuk Seri Setia Amanah," tambahnya.**
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |