PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiang reklame di depan Pasar Buah Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka, sudah dibongkar. Tiang reklame yang berdiri di atas trotoar itu sebelumnya menuai polemik.
Pantauan CAKAPLAH.com, Selasa (30/04/2024), tiang reklame yang berdiri kokoh di atas trotoar tersebut sudah tidak ada.
Sebelumnya, tiang-tiang itu dimanfaatkan untuk kepentingan pemasangan iklan ucapan Idulfitri Satpol PP Pekanbaru. Setelah diketahui tiang tersebut menyalahi aturan, ucapan iklan tersebut dilepas dan tinggal tiang reklame yang masih berdiri.
Diketahui, lima tiang reklame yang berdiri di atas trotoar Jalan Taunku Tambusai atau Nangka itu sudah tidak ada sejak Senin (29/04/2024).
Belum diketahui siapa yang membongkar tiang-tiang tersebut, apakah Satpol PP Pekanbaru, atau pemilik tiang reklame tersebut.
Sebagai informasi, berdirinya tiang reklame tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.
Dalam Perwako tersebut, Pasal 5 ayat 1 huruf a menyebutkan, bahwa reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian melalui selularnya, hingga kini belum memberikan jawaban.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |